Pemilu 2019
Sidang Dugaan Caleg PKS Balikpapan Kampanye di Masjid, Hakim Punya Waktu 7 Hari Putus Perkara
Politisi Partai Keadilan Sejahterah atau PKS dapil Kota Balikpapan disidang Pengadilan Negeri Balikpapan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang menyeret calon legislatif atau caleg dapil Balikpapan dari Partai Keadilan Sejahterah atau PKS sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Balikpapan, di Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang perdana dengan terdakwa caleg Balikpapan, Ali Mansyur yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah digelar pada Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Pengamatan Tribunkaltim.co, sidang dimulai sekitar 11.00 Wita, dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo di ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Balikpapan.
BREAKING NEWS: Tiga Hektar Lebih Lahan Gambut Terbakar di Kota Samarinda, Diduga Sengaja Dibakar
Berikut Lima Pemain Terbaik Versi Media Luar Negeri, Ada Nama Marinus Wanewar dan Firza Andika
Hakim Tak Lengkap Sidang Dugaan Penggelapan Umroh PT ATM Ditunda, Terdakwa Hamzah Disoraki Korban
Di ruang sidang tampak jaksa penuntut umum, terdakwa didampingi kuasa hukum, dan saksi-saksi persidangan mulai dari KPU dan Bawaslu Balikpapan.
"Yang bersangkutan merupakan caleg PKS Dapil Balikpapan Barat," kata komisioner KPU Balikpapan, Sunawiyanto yang bersaksi di depan Majelis Hakim.

Sementara Koordinator Gakumdu Bawaslu Balikpapan Unsur Pengawas, Wamustofa juga memberikan keterangan di Pengadilan.
Ia menerangkan kronologi kampanye berdasarkan laporan saksi di lapangan, dimana terdakwa diduga melakukan kampanye di rumah ibadah.
"Poin yang saya sampaikan apa yang dilaporkan saksi di lapangan. Kami sudah memastikan dan memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil/materil apa tidak," ungkapnya.
Selain itu, Topan sapaan akrabnya, juga menjelaskan dasar hukum terdakwa, sehingga kuat diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
"Ada citra diri, program yang disampaikan sebagai salah satu bentuk kampanye. Saya jelaskan citra diri dan program tadi," ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana maksimal 2 tahun, lantaran diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Tuntutan jaksa, maksimal 2 tahun," tuturnya.
Bunyi larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi,
"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Untuk diketahui sesuai amanah UU, Pengadilan punya waktu 7 hari memutus perkara pidana Pemilu. Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana hari ini sekaligus mendegarkan keterangan 7 saksi.