Sederet Fakta Menarik THR PNS 2019 di Tahun Politik, Bakal Cair Lebih Cepat hingga Kontroversi
Pembagian THR PNS 2019 di tahun politik ini mendapat sorotan berbagai pihak. Apalagi belakangan, muncul kabar bahwa pencairannya bakal dipercepat.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil 2019 (THR PNS 2019).
Yang agak berbeda, THR PNS 2019 ini dibagi di tahun politik.
Di mana seperti diketahui, di tahun THR PNS 2019 ini dibagi, ada pesta demokrasi Pemilihan Presiden 2019 (Pilpres 2019) dan Pemilihan Legislatif 2019 (Pileg 2019), dan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak suara, termasuk PNS akan menggunakan hak pilihnya.
Berikut sejumlah fakta menarik seputar THR PNS 2019 yang berhasil dihimpun Tribunkaltim.co dari berbagai sumber.
1. Pencairannya lebih cepat
Dilansir oleh Tribunnews.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun percepatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya THR PNS 2019 untuk PNS dan para pensiunan PNS.
Sri Mulyani mengatakan bahwa terkait THR PNS 2019 ini, dia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Gaji ke-13 dan THR PNS 2019 dibayarkan setiap tahun, itu sudah ada siklusnya. UU baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai otorisasi pembayaran,” jelas Menkeu di kantornya, Selasa (26/2/1019).
Setelah PP rampung, pihaknya akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13.
“THR Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni. Maka kita pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, Bulan Mei," kata Sri Muyani.
Terima Uang Suap Perizinan Meikarta, PNS Pemkab Bekasi: Saya Kira Uang THR
Gaji PNS Resmi Naik Tahun Depan, Plus Gaji 13 dan THR, Segini Rinciannya, Bagaimana Tenaga Honorer?
2. Pencairannya dipercepat
Sebelumnya, muncul surat percepatan gaji ke-13 dan THR PNS 2019 yang ditandatangani Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Dalam surat keterangan tersebut, seperti dilansir oleh Tribunnews.com, Pemerintah berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019
Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan dipercepatnya pemberian THR untuk PNS pada Lebaran 2019 mendatang.
Wira mengatakan pemberian THR yang dipercepat karena hari efektif kerja saat Lebaran nanti hanya sampai bulan Mei.