Sederet Fakta Menarik THR PNS 2019 di Tahun Politik, Bakal Cair Lebih Cepat hingga Kontroversi
Pembagian THR PNS 2019 di tahun politik ini mendapat sorotan berbagai pihak. Apalagi belakangan, muncul kabar bahwa pencairannya bakal dipercepat.
Penulis: Doan Pardede |
Sementara tanggal 1 hingga 7 Juni 2019 adalah jadwal cuti bersama.
3. Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR segera rampung April
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu.
Penyusunan PP tersebut dilakukan saat ini agar penetapan bisa dilakukan pada April.
"Persiapan buat PP dan PMK (peraturan menteri keuangan) harus mulai dari sekarang.
Dirjen Perbendaharaan sampaikan ke Menpan untuk jumlah, dan lainnya dari segala aspek termasuk berapa dan lokasi di mana saja," kata dia, seperti dilansir Tribunnews.com.
Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNS serta pensiunan pada tahun ini.
Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.
Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.
Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

4. Pada bulan April ada hajat Pemilu 2019
Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.