CPNS 2019

Kepala BKN Ungkap Kapan Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Instansi Dipersilakan Ajukan Usulan Formasi

Untuk formasi CPNS 2019, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana tetap akan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk mengusulkan.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TribunKaltim.co/Samir Paturusi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersama Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam berfoto bersama saat melakukan kunjungan ke PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 atau CPNS 2019 akan kembali dibuka.

Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini pernah diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Bima Haria Wibisana usai melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, Kamis (7/2/2019) lalu.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, seleksi CPNS 2019 akan digelar usai Pemilu 2019 ini.

Untuk formasi CPNS 2019 tetap akan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk mengusulkan.

"Nanti daerah yang mengusulkan, karena yang jelas (CPNS 2019) baru akan dibuka pendaftaran setelah pemilu, " ujarnya.

Selain CPNS 2019, Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana juga menyampaikan informasi lain.

Dia memastikan bahwa terhitung masuk tanggal (TMT) CPNS 2018 yang telah lulus akan dimulai 1 Maret mendatang.

Ia menjelaskan, mereka yang dinyatakan telah lulus CPNS maka terhitung 1 Maret mendatang akan mulai masuk dan berlaku seluruh Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Khairuddin mengatakan, sebanyak 155 CPNS 2018 telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan satu orang menyatakan mengundurkan diri dari tenaga pendidikan.

Ia menjelaskan, pada awalnya jumlah CPNS yang dinyatakan lulus mencapai 156 orang, namun satu orang menyatakan mengundurkan diri.

Meski satu orang telah menyatakan mengundurkan diri, namun tak menjadi masalah karena akan diusulkan pergantian.

"Jadi ketentuannya seperti itu, dan kami bisa mengajukan pergantian dengan mengambil peserta yang memiliki nilai dibawa peserta yang menyatakan mengundurkan diri, " ujarnya.

CPNS 2018 yang Sudah Dapat NIP Bisa Langsung Minta Pindah atau Mundur? Ini Kata BKN dan Aturannya

Update, Daftar Jumlah Gaji CPNS Baru Serta Kenaikan Gaji dan Tunjangan untuk PNS Tahun 2019

Yuk Intip Gaji CPNS Baru

Usai dinyatakan lulus ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah-tengah masyarakat.

Dan otomatis, para CPNS 2018 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Dilansir oleh kompas.com, Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018) lalu.

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved