Dosen Unmul Hadiri Bimtek Saksi Pemantau, Bawaslu Samarinda Proses Dugaan Pelanggaran ASN 

"Kita temukan saat dia ikut kampanye di Gedung Dojang Taekwondo Sabtu lalu. Dia terlihat sibuk dan mengatur kegiatan itu," ungkap Imam

HO/Imam Sutanto
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda sedang mendalami dugaan kegiatan kampanye dengan menggelar pelatihan (bimbingan teknis) saksi pemantau calon anggota legislatif, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN tersebut berprofesi sebagai Dosen di Universitas Mulawarman Samarinda, yang diketahui bernama Mulyadi. 

Mulyadi yang dikenal sebagai Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, diduga melanggar UU Tentang Pemilu No 7 Tahun 2017.

Pemilihan Wawali Samarinda; Saling Tunggu antara Partai dan Syaharie Jaang

VIDEO - Sebulan Tak Diguyur Hujan, Bendungan Benanga Samarinda Kering

Hadapi Jalan Terjal, Ini Skenario Persib Bandung Bisa Lolos dari Fase Grup Piala Presiden 2019

Anggota Bawaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto membenarkan, sejak ia menerima laporan dari Polresta Samarinda tentang izin kegiatan tersebut, Bawaslu Samarinda memantau ke lokasi kegiatan.

Kegiatan tersebut melibatkan sekitar ribuan saksi untuk caleg Rudi Mas'ud, yang hadir di Gedung Do Jang Taekwondo, Jalan Wahab Sjahranie, Samarinda, Sabtu (2/3) pekan lalu. 

"Kita temukan saat dia ikut kampanye di Gedung Dojang Taekwondo Sabtu lalu. Dia terlihat sibuk dan mengatur kegiatan itu," ungkap Imam kepada Tribun, Kamis (7/3/2019).

Saksi yang ikut kegiatan itu, kata dia, dikabarkan bakal mendapatkan uang transport sebesar Rp 50.000/orang.

"Saya coba temui dia dan mengingatkan supaya jangan membagikan uang. Saya tunjukkan dasar hukumnya. Sepertinya tidak jadi dibagikan uang," ucap Imam.

Namun Bawaslu Samarinda bakal memproses kegiatan itu, karena diduga melibatkan ASN.

"Saya tahu dia (Mulyadi) itu dosen di Unmul dan itu tercatat sebagai ASN," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut, Bawaslu Samarinda mengantongi beberapa petunjuk. Yakni berupa rekaman video, foto dan informasi awal rencana pembagian uang transport.

"Barang bukti tidak ada selain petunjuk berupa rekaman dan foto. Saat ini kita lagi susun strategi untuk minta keterangan sejumlah saksi dan pihak terkait. Mungkin mulai besok kita panggil yang bersangkutan dan si caleg juga," beber Imam.

Jika memang oknum ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan itu, maka telah melanggar pasal 494 UU No.7 Tahun 2017. 

"Kita menduga dia melanggar pasal 494. Bunyi pasal iti, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," paparnya.

Indonesia Harap Waspada, Keputusan Ini Buat Timnas U23 Vietnam Bisa Makin Kuat

Dosen Unmul Sebut Hadir Sebagai Pemateri

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved