PPDB 2019

Jangan Lupa! Ada 4 Perbedaan Mendasar PPDB 2019 dan 2018, Pelanggaran Ketentuan Bisa Dipolisikan

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan akan mengambil tindakan tegas bila terdapat pemalsuan dokumen dan pelanggaran lain dalam PPBD 2019.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ruang audio SMAN 1 Balikpapan dipadati orangtua dan calon siswa yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Senin(2/7/2018). Sempat terjadi server error akibat tingginya traffic, akses yang masuk ke server milik Dinas Pendidikan Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhir Desember 2018 lalu, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Banyak Laporan Soal PPDB Online 2018 ke Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, Ini yang Dikeluhkan Warga

Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019, Ini Alasan Mendikbud Muhadjir Effendy

Dilansir jogja.tribunnews.com, berikut perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan 2019:
1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

Sejumlah orang tua murid mencermati nama-nama yang tertera dalam pegumuman daftar penerimaan siswa baru di SMAN 1 Balikpapan, Rabu (20/6/2017). Meski sudah dilakukan secara online, masih banyak orang tua yang tidak tahu cara memanfaatkannya.
Sejumlah orang tua murid mencermati nama-nama yang tertera dalam pegumuman daftar penerimaan siswa baru di SMAN 1 Balikpapan, Rabu (20/6/2017). Meski sudah dilakukan secara online, masih banyak orang tua yang tidak tahu cara memanfaatkannya. (TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN)

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved