Kabar Gembira, Pemkab PPU Gratis Warga Iuran BPJS Kesehatan, Ini Jumlah Anggaran yang Disiapkan
Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) layak bahagia. Di hari jadi Pemkab PPU ke-17, beban iuran BPJS Kesehatan yang harus ditanggung kini dibebaskan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) layak bahagia. Di hari jadi Pemkab PPU ke-17, beban iuran BPJS Kesehatan yang harus ditanggung tiap bulan kini telah dibebaskan.
Pemerintah Kabupaten PPU menanggung iuran seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui program Peserta Bantuan Iuran (PBI) APBD. Tahun ini pemkab telah menganggarkan Rp 20,3 miliar untuk membayar iuran selama setahun.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kepada Tribun, Minggu (10/3) menjelaskan, subdisi iuran BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat, khusus kelas 3, baik bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS maupun beralih dari peserta mandiri ke peserta PBI APBD.
• Tak Hanya Gratiskan Biaya BPJS Kesehatan, Pemkab PPU jura Gratiskan Seragam 6.596 Siswa
Dikemukakan, program ini merupakan wujud dari perintah Presiden RI Joko Widodo, bahwa anggaran kesehatan harus mencapai 10 persen dari APBD. "Jadi anggaran 10 persen untuk kesehatan kami gunakan untuk membayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat, " jelasnya.
Wakil Bupati Hamdam menambahkan, program PBI APBD diperuntukan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS baik PBI APBN maupun mandiri.
Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor kesehatan. "Sepanjang masyarakat mau mendapatkan pelayanan kelas 3 di rumah sakit, pemerintah akan menanggung iuran mereka selama setahun," ujar Hamdam.
Ia mengatakan, sejak 1 Februari lalu, seluruh masyarakat PPU sudah mulai didaftarkan sebagai peserta PBI APBD. Subsidi iuran BPJS Kesehatan ini berlaku secara universal atau secara keseluruhan sepanjang masyarakat ingin mendapatkan perawatan kelas 3 di puskesmas dan rumah sakit pemerintah.
Bahkan ia mempersilakan peserta mandiri yang ingin menjadi peserta PBI APBD juga diperbolehkan. "Syaratnya mau mendapatkan fasilitas kelas 3, tak masalah iuran mereka juga kami tanggung, " ujarnya.
• Jangan Lakukan 7 Langkah Ini Saat Kuliah, Agar Peluang Kerja Terbuka Lebar Untukmu
Terdaftar 40.789 Orang
Kepala UPT Jamkesda Dinas Kesehatan PPU Ahmad Padaelo mengatakan sampai sekarang jumlah peserta PBI APBD yang sudah terdaftar mencapai 40.789 orang. Untuk Januari lalu 12.049 orang kemudian Februari mencapai 39.158 orang dan Maret sudah 40.759 orang.
Padaelo mengatakan warga yang telah menjadi peserta PBI APBD sudah melakukan verifikasi dan validasi data bekerjasama dengan Disdukcapil. Untuk warga yang belum menjadi peserta PBI APBD, secara otomatis akan menjadi peserta tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan.
"Jadi kami daftarkan langsung menjadi peserta, kalau setelah dilakukan validasi dan verifikasi data tak ada masalah dan memang warga PPU," ujarnya.
Selain itu lanjutnya, masyarakat juga yang sudah menjadi peserta mandiri juga bisa dialihkan menjadi peserta PBI APBD namun syaratnya tunggakan mereka harus dilunasi. Ia mengatakan sejak Februari sampai sekarang sudah ada seribu lebih peserta mandiri beralih menjadi peserta PBI APBD.
• Tiket Airasia Hilang Misterius di Agen Perjalanan Online, Traffic Airasia.com Melonjak 60 Persen
Menurut Padaelo, program ini telah disiapkan anggaran Rp 20,3 miliar melalui APBD 2019. "Tapi warga hanya mendapatkan perawatan kelas 3 dan tidak boleh naik ke kelas 2 atau kelas 1 saat dirawat. Sesuai ketentuan bila ada warga yang ingin di perawatan kelas 2 dan kelas 1, maka BPJS kelas 3 tak berlaku dan mereka harus membayar sebagai pasien umum," jelasnya.
Padaelo menambahkan, bahwa juga telah mengajukan revisi Perbup 20/2017 tentang Kesehatan Gratis. Revisi ini diajukan karena dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa untuk menjadi peserta PBI APBD harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Sementara untuk pelayanan, ia mengatakan peserta tetap harus melakukan perawatan mulai puskesmas, setelah harus mendapatkan perawatan lanjutan maka bisa mendapatkan rujukan ke RSUD.
"Jadi bagi peserta PBI APBD harus ke puskesmas bila ingin mendapatkan pelayanan kecuali yang urgent bisa langsung ke rumah sakit, " ujarnya. (mir)