Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Majelis Hakim Vonis Nakhoda MV Ever Judger 10 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar

Zhang Deyi (50) nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Nahkoda MV Ever Judger Zhang Deyi saat berjalan memasuki gedung Ditreskrim Polda Kaltim, Senin (30/4/2018). ZD akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka putusnya pipa Pertamina Region Kalimantan yang menyebabkan tercemarnya Teluk Balikpapan pada akhir Maret lalu. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Zhang Deyi (50) nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada sidang pembacaan putusan, Senin (11/3/2019).

Ketua Majelis Hakim, Kayat, mengatakan sesuai fakta persidangan, terdakwa bertanggungjawab atas jangkar kapal yang mengakibatkan pipa Pertamina bocor hingga terjadi tindak pidana dan kerusakan lingkungan.

"Bahwa baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektar dan 86 hektar hutan mangrove mengalami kerusakan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Balikpapan lewat putusannya memutus Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan lingkungan, sebagaimana dalam Pasal 98 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Terdakwa diputus 10 tahun penjara dan denda Rp15 milyar. Bila tidak dibayar, hukuman ditambah 1 tahun penjara," ucapnya.

Terdakwa juga langsung ditahan usai palu sidang diketuk.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk memutuskan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lainnya yakni banding.

Untuk diketahui, tumpahan minyak terjadi di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 lalu.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diduga pencemaran lingkungan tersebut akibat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai jalur pipa minyak Pertamina Balikpapan-PPU, sehingga bergeser dan terputus.

Baca juga:

Segera Digelar, Simak Hasil Pengundian Lengkap Wakil Indonesia pada Swiss Open 2019

Anggap Ancaman Serius, Ashley Young Minta Perlindungan Pemain Pasca-insiden Invasi Lapangan

Adik Prabowo Sebut Lahan Luhut, HT, dan Erick Thohir Jauh Lebih Luas dari Punya Kakaknya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved