Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan
Majelis Hakim Vonis Nakhoda MV Ever Judger 10 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar
Zhang Deyi (50) nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Zhang Deyi (50) nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada sidang pembacaan putusan, Senin (11/3/2019).
Ketua Majelis Hakim, Kayat, mengatakan sesuai fakta persidangan, terdakwa bertanggungjawab atas jangkar kapal yang mengakibatkan pipa Pertamina bocor hingga terjadi tindak pidana dan kerusakan lingkungan.
"Bahwa baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektar dan 86 hektar hutan mangrove mengalami kerusakan," ujarnya.
Pengadilan Negeri Balikpapan lewat putusannya memutus Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan lingkungan, sebagaimana dalam Pasal 98 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Terdakwa diputus 10 tahun penjara dan denda Rp15 milyar. Bila tidak dibayar, hukuman ditambah 1 tahun penjara," ucapnya.
Terdakwa juga langsung ditahan usai palu sidang diketuk.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk memutuskan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lainnya yakni banding.
Untuk diketahui, tumpahan minyak terjadi di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 lalu.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diduga pencemaran lingkungan tersebut akibat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai jalur pipa minyak Pertamina Balikpapan-PPU, sehingga bergeser dan terputus.
Baca juga:
Segera Digelar, Simak Hasil Pengundian Lengkap Wakil Indonesia pada Swiss Open 2019
Anggap Ancaman Serius, Ashley Young Minta Perlindungan Pemain Pasca-insiden Invasi Lapangan
Adik Prabowo Sebut Lahan Luhut, HT, dan Erick Thohir Jauh Lebih Luas dari Punya Kakaknya