Belum Bayar Tunggakan Iuran, Tetap Bisa Jadi Peserta PBI APBD
Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU) dan BPJS Kesehatan kerjasama tetap mendaftarkan peserta mandiri yang masih menunggak iuran
Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU) dan BPJS Kesehatan sepakat.
Ya, sepakat dalam hal untuk tetap mendaftarkan peserta mandiri yang masih menunggak iuran menjadi peserta peserta bantuan iuran (PBI) APBD.
Namun demikian, tunggakan iuran tersebut tetap wajib harus dibayar iuran tersebut.
Lowongan Pertamina Sampai 17 Maret 2019, Ini pendaftaran ya https://rekrutbersama.fhcibumn.com
Live Streaming The Last Empress Kamis Ini Pukul 18.00 WIB, Hubungan Kaisar dan Ibu Suri Renggang
Pengguna Jasa Vanessa Angel Diduga Ada 4 Bos Besar, Siapa Sosoknya ?
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati PPU, Hamdam, Kamis (14/3/2019) pagi.
Dia mengatakan kebijakan ini setelah melakukan pembicaraan dengan BPJS Kesehatan bahwa mereka yang masih menunggak iuran BPJS tetap bisa didaftarkan sebagai PBI APBD.
52 Warga Mengungsi & Jual Rumah, Berikut Sederet Fakta Ajaran Dunia Kiamat Katimun di Ponorogo
Ingin Lapor SPT Pajak? Berikut Alamat Kantor Pajak di Kota Balikpapan
Namun demikian lanjutnya, warga yang masih menunggak tetap wajib untuk menyelesaikan iuran tersebut. "Karena ini tunggakan, maka tetap harus melunasi," ujarnya.
Hamdam mengatakan bahwa pemerintah daerah telah berkewajiban untuk mendaftarkan seluruh masyarakat untuk menjadi PBI APBD.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diarty menjelaskan, bahwa sudah diputuskan untuk mendaftarkan warga yang masih menunggak iuran menjadi peserta PBI APBD.
Sudah diputuskan mereka yang menunggak iuran bisa didaftarkan menjadi peserta PBI APBD.
"Tapi tunggakan itu tetap harus dibayar," jelasnya.
Endang mengatakan, sampai sekarang tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 3,5 miliar untuk belasan ribu peserta mandiri baik kelas tiga maupun kelas dua.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa mereka bisa membayar atau melunasi tunggakan mereka meski sudah terdaftar sebagai peserta PBI APBD.
Bukan hanya itu, ia menyampaikan bahwa peserta yang menunggak juga bisa mencicil.
Namun disetorkan ke bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah cukup baru tabungan itu dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Endang juga menyarankan agar perusahaan melalui dana CSR bisa membayarkan tunggakan iuran tersebut tanpa menggunakan dana APBD.
Tapi sepertinya tak bisa juga membayar menggunakan APBD.
"Saran kami kalau mau serahkan kepada perusahaan melalui CSR, " ucapnya.