Main Judi Online di Warnet, 4 Warga Balikpapan Ditangkap Polisi
Mereka ditangkap tim opsnal Tipdter Satreskrim Polres Balikpapan di salah satu warnet di Jalan Inpres III.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi pengguna Warnet bijaklah menggunakan fasilitas internet yang disediakan. Jangan sampai kesenangan berujung penjara.
Seperti yang dirasakan 4 warga Kota Balikpapan ini.
Salman (53), Arif (47), Bambang (38) dan Edi (42) mereka terpaksa mendekam di sel Rutan Polres Balikpapan.
Mereka ditangkap tim opsnal Tipdter Satreskrim Polres Balikpapan di salah satu warnet di Jalan Inpres III. Lantaran tertangkap tangan bermain judi online.
"Penyakit masyarakat ini jadi atensi kami. Masih kami dalam mereka ini pemain atau pengecer bisnis judi online," kata Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipidter Ipda Heny Purba, Kamis (14/3/2019).
• Sinopsis dan Live Streaming The Last Empress Tayang Hari Ini, Kaisar Peluk Permaisuri
• Daftar 8 Tim Lolos Perempatfinal Liga Champions, Barcelona Dikepung Tim Liga Inggris
• Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan Kamis (14/3/2019), Tak Ada Hujan Hari Ini
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya judi online di wilayah tersebut. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Saat menyanggong warnet yang diduga acap kali digunakan pejudi online, terdapat 4 pelaku sedang bermain judi via online. Mereka diketahui main judi saung, judi dadu dan judi rolet.
Mereka tak bisa mengelak petugas, situs judi online terpampang jelas di layar komputer di depan mereka. Saat petugas mengecek, mereka punya deposit masing-masing Rp100 ribu, Rp300 ribu, Rp100 ribu dan Rp150 ribu.
"Mereka diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polres. Pelaku bermain judi online untuk meraup keuntungan," ujarnya.
• 6 Zodiak Ini Disebut Keras Kepala, Virgo Urutan Pertama, Anda Termasuk?
• Masih Ingat Ipong Muchlissoni, Cawagub Kaltim 2013? Ini Penjelasannya Soal Penyebar Isu Kiamat
• Soal Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandung, DPD PKS Sumbar Sebut Bukan Kader Mereka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 303 ayat 1 dan 2 atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ucapnya.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 4 unit PC komputer beserta CPU, 4 atm bank, 3 resi bukti transfer dan 4 akun judi yang dipergunakan untuk judi online. (*)