Sejarah Hari Ini

Sejarah Hari Ini: 10 Tahun Lalu Nasrudin Zulkarnaen Tewas Ditembak, Kasusnya Seret Antasari Azhar

Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menjadi kasus yang paling kontroversial karena ikut menyeret nama Ketua KPK saat itu Antasari Azhar

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Kolase indonesiamatters.com & Kompas.com
Sejarah Hari Ini, 10 tahun lalu tepatnya 14 Maret 2009, terjadi pembunuhan yang menewaskan bos besar PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kasus itu paling menggegerkan dan kontroversial sepanjang 2019 karena ikut menyeret nama Ketua KPK saat itu Antasari Azhar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejarah Hari Ini, 10 tahun lalu tepatnya 14 Maret 2009, terjadi pembunuhan yang menewaskan bos besar PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak setelah pulang dari main golf di Modern Land, Tangerang, Banten.

Kasus pembunuhan itu menjadi kasus yang paling menggegerkan dan kontroversial sepanjang tahun 2009 karena ikut menyeret nama Ketua KPK saat itu Antasari Azhar.

Antasari Azhar bahkan didakwa sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin Zulkarnaen.
Nasrudin Zulkarnaen. (http://www.indonesiamatters.com)

Selain Antasari Azhar, sejumlah orang juga terlibat dalam kasus tersebut. Berikut daftarnya:

  • Antasari Azhar (Ketua KPK) - Vonis 18 tahun penjara
  • Sigid Haryo Wibisono (pengusaha) - Vonis 15 tahun penjara
  • Jerry Hermawan Lo (pengusaha) - Vonis 5 tahun penjara
  • Kombes (Pol) Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) - Vonis 12 tahun penjara 
  • Daniel Daen Sabon (eksekutor lapangan) - Vonis 18 tahun penjara
  • Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (eksekutor lapangan) - Vonis 17 tahun penjara
  • Fransiskus Tadon Keran alias Amsi (eksekutor lapangan) - Vonis 17 tahun penjara
  • Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (eksekutor lapangan) - Vonis 17 tahun penjara
  • Heri Santosa alias Bagol (eksekutor lapangan) - Vonis 17 tahun penjara
Rani Juliani, caddy golf yang oleh Antasari Azhar diklaim pernah menerornya. Rani disebut-sebut terlibat cinta segitiga dengan Antasari Azhar dan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun hal itu dibantah Antasari.
Rani Juliani, caddy golf yang oleh Antasari Azhar diklaim pernah menerornya. Rani disebut-sebut terlibat cinta segitiga dengan Antasari Azhar dan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun hal itu dibantah Antasari. (Tribun Jateng)

Berikut perjalanan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Ketua KPK Antasari Azhar, yang TribunKaltim.co rangkum dari Kompas.com:

14 Maret 2009:
Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

4 Mei 2009:
Antasari Azhar ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono. Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

4 Mei 2009:
Antasari Azhar ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

7 Mei 2009:
Antasari Azhar diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

25 Agustus 2009:
Perkara Antasari Azhar dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

28 September 2009:
Kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

8 Oktober 2009:
Sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

11 Oktober 2009:
Antasari Azhar diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

19 Januari 2010:
Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved