Jaksa Hadirkan Mantan Bendahara PT ATM, Hamzah Bantah Pernyataan Ini di Depan Hakim
Agenda sidang Pengadilan Negeri Balikpapan kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), dengan terdakwa Hamzah Husein digelar, Senin (18/3/2019).
Usai sempat tertunda beberapa kali lantaran hakim yang tak lengkap.
Mengenakan gamis yang dibalut baju tahanan oranye tanpa dikancing, dengan kopiah putih di kepalanya, Hamzah duduk di samping kuasa hukumnya di ruang Pengadilan Negeri Balikpapan.
Agenda sidang kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes Hari SH MH beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Live Streaming Rising Star Indonesia Super 9, Malam ini Begini Cara Voting Kontestan
Tanggapi Kupon Berganda di MRSF, Ditlantas Polda Kaltim Siap Beri Hadiah
Live Streaming The Last Empress Senin Sore Ini Pukul 19.00 Wita, Diculik Ibu Suri
Dari pantauan Tribunkaltim.co, Hamzah Husein hanya bisa tertunduk saat hakim mencecar pertanyaan soal mekanisme keuangan Travel Perjalanan Umroh, ke salah satu mantan pegawainya yang bersaksi di hadapan majelis hakim.
"Ada (dana pembayaran jemaah) yang masuk ke perusahaan. Ada yang langsung masuk ke terdakwa," kata mantan Bendahara PT ATM, Mutia saat ditanya Majelih Hakim.
Jaksa penuntut, Riana Dewi juga mempertebal keterangan saksi yang menyatakan, Hamzah yang kala itu menjabat Dirut mengetahui pin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perusahaan,
sehingga dapat mencairkan dana untuk kebutuhan operasional secara langsung.
Saat Hakim memberikan hak jawab kepada terdakwa, Hamzah membantah pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa.
"Pembayaran ke rekening pribadi saya, tak ada. Yang mulia," kata Hamzah membela diri.
Majelis hakim kembali bertanya kepada saksi, namun mantan bendahara PT ATM tetap pada keterangannya di awal. Jaksa pun menyampaikan bakal menghadirkan 2 saksi kembali di persidangan selanjutnya.
Saksi pun meninggalkan bangku persidangan PN Balikpapan.
Digantikan terdakwa kembali. Saat ditanya hakim apakah terdakwa akan mengajukan saksi meringankan, Hamzah hanya mengangguk.
"Hari Rabu (20/3/2018) kita lanjutkan," kata Majelis Hakim sebelum mengetuk palu sidang.