Jaksa Hadirkan Mantan Bendahara PT ATM, Hamzah Bantah Pernyataan Ini di Depan Hakim

Agenda sidang Pengadilan Negeri Balikpapan kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan PT ATM Balikpapan, Hamzah Husein usai jalani sidang mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/3/2019). 

Seperti First Travel di Jakarta, itu dihukum 18 tahun penjara. Sementara penipuan dan penggelapan, maksimal hanya 4 tahun.

"Ini tak mencerminkan keadilan," selorohnya.

Pemberitaan sebelumnya, salah satu korban ATM, Rusli, warga Handil II ini menelan kerugian tak sedikit.

Uang sekitar Rp 5 miliar disetornya ke PT ATM Februari 2018 lalu.

Namun hingga saat ini tak jelas juntrungannya seperti apa dan bagaimana.

Usai penyedia jasa Travel haji dan umroh di Kaltim ini dipolisikan, lantaran gagal memberangkatkan ribuan jemaahnya.

Masa itu, Rusli ditawarkan Hamzah langsung untuk booking seat pesawat keberangkatan menuju tanah suci pada bulan April 2018.

Katanya, Hamzah menawarkan 437 seat kepada Rusli dengan budget sekitar Rp 7-8 Miliar.

Awalnya, Rusli tak curiga. Lantaran sebelumnya PT ATM selalu sukses memberangkatkan calon jemaahnnya.

Terlebih lagi, saat itu PT ATM bekerjasama dengan salah satu maskapai yang menyediakan jasa terbang langsung dari Balikpapan ke Arab Saudi.

"Saya sudah bayar Rp 4.830.000.000 untuk keberangkatan di bulan Ramadhan 2018. Februari bookingnya, ada bukti transfernya," bebernya.

Kendati sejak Februari 2018, turun peringatan dari Kemenag untuk travel jasa umroh di seluruh Indonesia, termasuk PT ATM juga kena, lantaran dianggap tak memiliki izin, Rusli menyadari hal itu.

Namun ia kemudian terus diyakinkan Hamzah, sebab PT ATM melakukan konsorsium dengan travel lain yang memiliki perizinan.

Nasi telah jadi bubur. Ternyata hingga saat ini belum ada titik terang.

Saat ditanya, adakah pihak ATM melakukan upaya pengembalian, Rusli menjawab tidak ada. Yang dilakukan PT ATM hanya terus mengobral janji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved