Jaksa Hadirkan Mantan Bendahara PT ATM, Hamzah Bantah Pernyataan Ini di Depan Hakim

Agenda sidang Pengadilan Negeri Balikpapan kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan PT ATM Balikpapan, Hamzah Husein usai jalani sidang mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/3/2019). 

Usai sidang, Hamzah langsung masuk ke ruang tahanan PN Balikpapan dikawal petugas keamanan. Saat masuk sel, kali ini terdakwa disoraki para tahanan lainnya.

Saat diburu awak media, Hamzah enggan berkomentar. Ia hanya melontarkan senyum tipis masuk ke mobil tahanan. Ia mengacungkan 2 jari kepada awak media sembari menuju ke mobil tahanan.

VIDEO - Lompati Pagar Setinggi 6 Meter, Lima Napi Anak Kabur dari LPKA Klas IIA di Tenggarong

6 Perusahaan di Kaltara Peroleh Piagam Propernas Lingkungan Hidup, Satu Predikat Emas

7 Artis Ini Pilih Hidup Sendiri dan Ceraikan Suami karena Tak Mau Dimadu

Sidang Ditunda

Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulya (ATM), Hamzah disoraki para korban jemaah yang gagal ke tanah suci, usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Dasar penipu. Kembalikan uang kami," sorak korban PT ATM saking geramnya lantaran batal berangkat ke tanah suci.

Rencananya Rabu (27/2/2019), Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang dengan acara mendengar keterangan saksi.

Namun sidang tersebut urung dilakukan, lantaran majelis hakim tak lengkap. Sehingga membuat sidang ditunda hingga 13 Mare mendatang.

"Hamzah ditunda karena hakim gak lengkap. Dua minggu terhitung dari hari ini," kata Kuasa Hukum mantan Dirut PT ATM Yohanis Maroko.

Untuk agenda tetap mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. "Rencana ada 3 saksi dari JPU. Dakwaan mereka, pasal 374, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Sementara pendamping hukum korban PT ATM Rio Ridhayon Demo yang turut hadir dalam persidangan, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU.

Lantaran pasal dakwaan hanya kepada unsur penipuan dan penggelapan.

Mestinya juga tertera dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa.

"Terus terang kami kecewa dengan dakwaan yang diajukan kejaksaan. Krn harusnya jaksa bisa mencari TPPU-nya, bukan hanya penipuan penggelapan," ungkapnya.

Para korban ATM meminta agar terdakwa Hamzah dihukum maksimal. Lantaran perbuatannya yang merugikan orang banyak.

"Kalau kita mengacyu pada 378 dan 374 KUHP, ancaman hukumannya sangat jauh dari unsur keadilan," tuturnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved