Jaksa Hadirkan Mantan Bendahara PT ATM, Hamzah Bantah Pernyataan Ini di Depan Hakim

Agenda sidang Pengadilan Negeri Balikpapan kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan PT ATM Balikpapan, Hamzah Husein usai jalani sidang mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/3/2019). 

Terakhir kali ia bertemu Dirut PT ATM, Hamzah, seingatnya pada September lalu di Mapolda Kaltim.

Saat itu Hamzah dipanggil polisi dengan status sebagai saksi. Polisi melakukan upaya mediasi ke beberapa korban yang mengadu atau melaporkan PT ATM ke Polda Kaltim.

"Dimediasikan, tapi tak memberikan solusi. Dijanji 4 hari setelah itu membawa investor, tapi tidak juga. Dari sana sudah lost contact," tuturnya.

Rusli berharap, meski tak semua, dalam proses penegakkan hukumnya, uang yang ia tanam minimal bisa kembali walaupun tidak penuh.

Bagaimana tidak 6 rumah dan 3 mobilnya terpaksa dijual, memberangkatkan sekitar 283 jemaah yang terlanjur daftar dan gagal berangkat ke tanah suci melalui PT ATM.

"80 persen kalau bisa, alhamdulillah. Prinsipnya perbuatan melanggar pidana harus tetap ia (Hamzah) jalani," ungkapnya. 

Bukan tidak mau jemaah yang lain itu, "Mereka yang kurang paham soal hukum, makanya banyak jemaah yang pasrah," katanya. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved