Berjuang Ajukan Abdoel Moeis Hassan Pahlawan Nasional Pertama Asal Kaltim, Semnas Dihelat 24 April
Proses pengajuan Abdoel Moeis Hassan sebagai pahlawan nasional pertama dari Kalimantan Timur berjalan positif.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses pengajuan Abdoel Moeis Hassan sebagai pahlawan nasional pertama dari Kalimantan Timur berjalan positif.
Setelah sempat kesulitan mendapatkan sokongan dana mengadakan seminar nasional (semnas) pengajuan pahlawan nasional, angin segar datang.
Pimpinan PT Bankaltimtara, sebagaimana disampaikan Sekertaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, berkomitmen membantu anggaran acara yang merupakan salah satu rangkaian proses pengajuan pahlawan nasional.
"Untuk percepatan pelaksanaan Seminar Nasional nanti, kami sudah dapat dana CSR (coorporate sosial responsibility). Sponsor utamanya nanti PT Bankaltimtara," kata Sugeng, usai rapat bersama Pemkot Samarinda, perwakilan Bankaltimtara, dan pengusul, Lembaga Studi Sejarah Lokal Komunitas Samarinda Bahari (Lasaloka-KSB), Selasa (19/3/2019) sore.
Sugeng Optimistis pengajuan tokoh yang dikenal mempelopori demokratisasi dan pembentukan provinsi Kaltim ini di disetujui pusat.
Sebab, jasa dan persyaratan administrasi telah lengkap.
"Beliau ini nyata jasanya, bukan dongeng," katanya.
Terpisah, Koordinator Lembaga Studi Sejarah Lokal Komunitas Samarinda Bahari, Sarip, menambahkan, saat berjalannya rapat, perwakilan PT Bankaltimtara mengutarakan mereka perlu berkontribusi pada proses ini karena Abdoel Moeis Hassan merupakan inisiator pembangunan badan usaha milik daerah yang kini dimiliki Pemprov Kaltim dan Kaltara saat Moeis menjabat Gubernur Pertama Kaltim, 1962-1966.
Dari laman resmi PT Bankaltimtara disebutkan, perbankan ini mulai beroperasi pada tanggal 14 Oktober 1965, diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Timur Bpk. A. Moeis Hasan.
Payung hukumnya berupa Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 3/PD/64 tanggal 19 September 1964 yang mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusan No. 9/10/8-45 tanggal 01 April 1965, dan Ijin Usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/ Bank Indonesia No.Kep. 95/PBS/65 tanggal 21 September 1965.
Baca juga:
Gusti Randa Ditunjuk Menjadi Plt Ketua Umum PSSI; Ini Dua Tugas Besar yang Menanti
ILC Ubah Judul soal OTT Romy, Andi Arief: Karni Ilyas Sudah Luar Biasa Perlakukan Saya dan 02