Pajang Pengumuman Larangan Masuk Wartawan, Kepala BPKAD Kaltara Minta Maaf
Hal tersebut dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan inskonstitutional. Padahal profesi wartawan dilindungi Undang-Undang.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Wartawan di Ibukota Provinsi Kalimantan Utara memprotes salah satu organisasi di lingkup Pemprov Kalimantan Utara.
Protes dilakukan karena adanya pemasangan pengumuman yang berisi larangan bagi wartawan masuk ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kantor Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Jalan Rambutan, Tanjung Selor.
Hal tersebut dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan inskonstitutional. Padahal profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami ini mempunyai tugas sebagai penyampai informasi publik. Media terbukti telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, tak terkecuali di Kaltara. Kalau ada yang menghalang-halangi, patut dipertanyakan," kecam Ketua Aliansi Wartawan Harian (Awan) di Tanjung Selor, Agus Wiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).
• Ketua DPRD PPU Setuju Dibentuk Dispenda, Ini Harapannya
• Meski Sama Naik, Intip Perbandingan Gaji Polri & PNS, Jenderal Lebih Banyak Rp 30 ribu dari IV/e
• Promo KFC, Beli Paket Makan Berempat Bayar Cuma Tiga, Pilihan Makan Siang Hemat di Tengah Bulan
Tulisan bernada larangan itu ditemukan terpampang di salah satu pintu oleh salah satu wartawan media cetak harian saat akan melakukan liputan di Kantor BPKAD, Selasa (19/3).
Wartawan se-Tanjung Selor, lanjut Agus, sangat kecewa terhadap institusi publik yang terkesan ekslusif dan konservatif terhadap media.
Semestinya lembaga OPD berterima kasih karena peran media selain menyampaikan informasi, juga bertindak sebagai mitra kerja dalam proses pembangunan daerah.
"Sangat disayangkan ada sikap skeptis terhadap media atau profesi wartawan. Kami dilindungi Undang-Undang Pers. Pasal 18 mengatur itu: Bahwa, siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta," tegas Agus mengancam.
Tak berhenti sampai di situ, Agus yang menjadi wartawan sejak pertama pemerintahan Pemprov Kalimantan Utara itu mengaku belum pernah mendapatkan penolakan ini dari jajaran OPD.
"Sejak awal masih dijabat Pj Gubernur memulai jalannya pemerintahan yang terpusat di Tanjung Selor, kami wartawan tidak pernah mendapat perlakuan seperti ini. Apalagi kalau dalam pengumuman itu profesi wartawan disandingkan dengan pedagang keliling dan peminta sumbangan. Ini sangat tidak etis," kritik Agus.
• Dapat Tawaran TC di Luar Jawa, Begini kata Manajemen Persib Bandung
• Diduga Monopoli Proyek Jalan di Kabupaten Paser, KPPU Balikpapan Sidang Kontraktor
Atas nama profesi wartawan se-Tanjung Selor, dia mendesak kepada Kepala BPKAD untuk segera mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada wartawan.
"Kenapa harus minta maaf, karena ini sikap melawan hukum sebagaimana yang saya sebutkan tadi. Saya juga meminta Pak Gubernur untuk memberikan pemahaman kepada jajaran ASN di lingkup Pemprov Kaltara tentang kerja-kerja jurnalistik," kata Agus menekankan.
Ketua PWI Kalimantan Utara Datu Iskandar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunkaltim.co menjelaskan, kurang bijaksana menyamakan wartawan dengan profesi peminta sumbangan.
Karena bisa saja terjadi pelanggaran Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tidakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal (4) ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ada pula pasal 4 ayat 3 : "Untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," bunyi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.