KTL Masih Jadi Polemik, DPRD Minta Dishub Balikpapan Segera Evaluasi dan Kaji Aturannya
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Rustam mengatakan, dirinya masih mempertanyakan aturan KTL yang tidak kunjung dievaluasi.
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Permasalahan Perwali soal Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Klandasan Kota Balikpapan nampaknya masih terus berlanjut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan pada Selasa (26/3/2019) tentang Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dibahas juga soal KTL yang di nilai perlu dievaluasi dan dikaji kembali.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Rustam mengatakan, dirinya masih mempertanyakan aturan KTL yang tidak kunjung dievaluasi.
Padahal menurut dia, dirinya telah lama meminta pemkot Balikpapan dalam hal ini Dishub untuk segera mengkaji perwali KTL tersebut terkait waktu atau jam parkir, sehingga masyarakat dapat mampir dan berbelanja di Klandasan.
"Kalau orang belanja di pasar itu kan gak terlalu lama, paling lama 30 menit sesuai lebituhan. Beda halnya kalau belanja di mall, bisa berjam-jam," ujarnya.
• Atasi Defisit Listrik, Ini Solusi Kelistrikan di Kaltara Jangka Pendek hingga Jangka Panjang
• Petugas KPPS Masih Kekurangan 49 Orang, Ini Upaya KPUD PPU
• Bawaslu Bontang Tertibkan Alat Peraga Ilegal hingga ke Rumah Ibadah
Dirinya juga berpendapat, jika Dishub menerapkan KTL itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, seharusnya pemerintah menerapkannya di seluruh jalan provinsi atau nasional untuk menertibkan parkir di badan jalan.
"Kalau acuannya UU 22/2009 seharusnya Dishub tertibkan semua pakir yanga da di jalan provinsi, jangan hanya KTL nya diterapkan di sepanjang Klandasan aja. Itu tebang pilih namanya," tegasnya.
Diakuinya, dirinya akan terus memperjuangkan hak warga yang berdagang di kawasan Klandasan dan komplek pertokoan cemara rindang Klandasan.
"Pemerintah harus perhatikan juga kondisi pedagang disitu. Apalagi pemerintah juga telah memakai lahan parkir mereka untuk dijadikan penampungan sementara," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Balikpapan, Aduar Skerda Putra mengatakan, dirinya akan menyampaikan kembali masukan tersebut kepada pimpinan terkait KTL tersebut.
• Rindu Anak Istri Tak Punya Uang ke Jawa dan Nekat Rampok di Balikpapan, Eko Diancam Pasal Berlapis
• Download Kisi-kisi Soal Bahasa Inggris untuk UNBK dan UNKP SMK/MA, Malam Ini Sempat Belajar
• Berlaku Mulai 1 Mei 2019, Ini Tarif Baru Ojek Online di Tiga Zona
Ia akan melakukan koordinasi internal di Dishub guna membahas permasalahan yang dihadapi pedagang terkait KTL tersebut.
"Itu sebenarnya projek. Tapi saya akan sampaikan lagi ke pimpinan bagaimana solusinya untuk permasalahan KTL ini," pungkasnya dalam RDP tersebut. (*)