Polisi Tangkap Target Operasi Narkoba di Gunung Malang, Pengedar Sempat Berkelit dan Kabur
Baru-baru ini petugas menangkap pengedar di kawasan Gunung Malang. Penangkapan dilakukan saat sore hari di sebuah gang kecil.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengedar narkoba di Kota Balikpapan ditangkap polisi.
Baru-baru ini petugas menangkap pengedar di kawasan Gunung Malang.
Penangkapan dilakukan saat sore hari di sebuah gang kecil.
Tepatnya, AF (34) inisial tersangka diciduk polisi pakaian preman di bilangan Jalan Mayjend Sutoyo RT 42, Klandasan Ilir Balikpapan Tengah.
"Tersangka memang sudah jadi target operasi kami sejak lama," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Hardianto, Senin (4/1/2019).
• Libatkan 5 Kejari se Kaltimtara, Kejati Kaltim Komitmen Wujudkan Zona Integritas WBM dan WBBM
• Catat, Ini Kalender Event Menarik yang Akan Diselenggarakan Kota Balikpapan Selama Bulan April 2019
• Pertemuan dengan Bupati PPU, Handpone Ketua RT Wajib Dititip, Ini Alasannya
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian mengembangkan informasi yang didapat, hingga mengarahkan mereka ke TKP penangkapan tersangka.
Awalnya saat diciduk tersangka sempat berkelit, bahkan hendak melarikan diri. Beruntung petugas sigap dan teliti. Tak sampai 10 langkah, polisi langsung mengunci tersangka.
Saat digeledah badan. Polisi menemukan 9 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik bening. Selain itu alat komunikasi dan slip transfer bank yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba turut disita.
"Beratnya 3,82 gram. Disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam yang diakui barang tersebut adalah milik tersangka," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti langsung diangkut ke Mapolres Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Masih kami kembangkan ke jaringan di atasnya," tuturnya.
• UNBK Digelar Hari Ini di Kota Balikpapan, Ini Tanggapan Para Siswa
• Soal Pemadaman Listrik di Bulungan, Puluhan Mahasiswa Demo Kantor DPRD Kaltara
• BNN Cek Urine 59 Pegawai Balai Karantina Balikpapan, Begini Hasilnya
Atas perbuatannya, tertangkap melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol I jenis sabu, AF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," katanya. (*)