Pemilu 2019
Mencoblos Boleh Pakai Suket, Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Perekaman di Hari Libur
Jelang pencoblosan pada Pemilu 2019 dalam waktu dekat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik. Disdukcapil Balikpapan.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jelang pencoblosan pada Pemilu 2019 dalam waktu dekat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019.
Diketahui, Putusan teersebut disahkan Kamis (28/3/2019) lalu setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP el sebagai syarat untuk mencoblos.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menjelaskan, berdasarkan putusan MK yang membolehkan Suket sebagai syarat mencoblos, maka dirinya akan mengejar perekaman untuk warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
"Kita di Balikpapan masih ada sekitar 6.000 yang belum lakukan perekaman," ujarnya pada Selasa (2/4/2019).
Ia menjelaskan, sebelum di keluarkan Suket, warga terlebih dahulu haru melakukan perekaman KTP-el, rkemudian bisa dikeluarkan suket untuk warga ersebut.
Oleh karena itu, dirinya akan membuka pelayanan perekaman pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu di kantor Disdukcapil Kota Balikpapan.
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming PSM Makassar vs Kaya FC, Menit 30 Juku Eja Nyaris Kebobolan
"Sabtu dan minggu dibuka untuk perekaman pada 6 dan 7 April, 12 dan 13 April," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pers releasenya, Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP elektronik. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.
"Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi dinas dukcapil melakukan perekaman," ungkap Zudan dalam releasenya.
Pemain Naturalisasi Ini Bisa jadi Pintu Persija Datangkan Stefano Lilipaly
Lembaga Survei Ungkap Anak Kalimantan Utara Beranjak Dewasa Minat Bacanya Kurang, Ini Sebabnya
Diketahui, Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP elktronik.
Putusan MK Soal yang Belum Punya KTP Elektronik
Kabar baik untuk masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), namun berniat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilpres, 17 April 2019 mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e- KTP sebagai syarat untuk mencoblos.