Pemilu 2019

Mencoblos Boleh Pakai Suket, Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Perekaman di Hari Libur

Jelang pencoblosan pada Pemilu 2019 dalam waktu dekat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik. Disdukcapil Balikpapan.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
tribun kaltim/Aris joni
Petugas Disdukcapil Balikpapan saat melayani warga yang ingin mengurus KTP elektronik di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Setelah terbit putusan MK ini, berarti penghitungan suara masih bisa diselesaikan meski telah melewati pukul 24.00, atau setelah 17 April 2019, menjadi tanggal 18 April dengan batas maksimal 12 jam setelahnya, yakni pukul 12.00.

15 Aktor dan Aktris Drama Korea dengan Eye Smile Terbaik, Ada Park Seo Joon hingga Song Joong Ki

BI Kaltim Kaji Komoditas, Produk dan Jenis Usaha Unggulan di Kaltim, Ini Hasilnya

Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.

Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Pasal 383 ayat 2 dimohonkan pengujian agar ada solusi hukum jika penghitungan suara tidak selesai dalam satu hari. Antisipasi hukum yang demikian perlu dilakukan demi menjaga keabsahan Pemilu 2019.

Uji materi pasal ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sidang konstitusi ini dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini di antaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.

Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. (tribun network/gle)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved