Pemilu 2019
Mencoblos Boleh Pakai Suket, Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Perekaman di Hari Libur
Jelang pencoblosan pada Pemilu 2019 dalam waktu dekat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik. Disdukcapil Balikpapan.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Keputusan itu dibuat setelah MK mengabulkan uji materi atau judicial review yang diminta pemohon terhadap pasal 348 ayat 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hasilnya, pasal tersebut ditetapkan sebagai inkonstitusional bersyarat karena mengizinkan penggunaan Suket.
• Putusan MK Terbaru, Penghitungan Suara Pemilu 2019 Diperpanjang 12 Jam tanpa Jeda
• KPU Bontang Ungkap Pemilih di Lapas Bertambah 50 Persen, Begini Sebabnya
• Punya Target Raih 23 Ribu Suara, Caleg DPRD Kaltim Ini Telah Siapkan Dana Rp 1,5 Miliar
"Sebelum e-KTP diperoleh, yang bersangkutan (pemilih, Red) dapat memakai atau menggunakan surat keterangan (Suket) perekaman KTP-elektronik dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) terkait sebagai pengganti KTP-elektronik," ujar Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna saat membaca amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Putusan MK tersebut tidak benar-benar mengabulkan permintaan pemohon. Dalam surat permohonannya, pemohon meminta agar calon pemilih bisa menggunakan alat identitas lainnya, seperti buku nikah, KTP non elektronik, Kartu Keluarga, SIM dan bukti identitas lainnya.
Majelis Hakim hanya menerima penggunaan Suket Perekaman e-KTP. Dalam amar putusannya, e-KTP dianggap sebagai syarat alternatif untuk mencoblos dan identitas lainnya tidak bisa disamakan dengan e-KTP.

"Karena penggunaan e-KTP sebagai identitas pemilih merupakan syarat alternatif dalam penggunaan hak memilih maka identitas selain e-KTP tidak bisa disamakan dengan e-KTP sebagai identitas resmi penduduk yang diakui dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia," ujar I Dewa.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, MK mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman.
Pemilih yang menggunakan suket sebagai alat identitas memilih, akan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
• Air Terjun Tiba-tiba Muncul di Puncak Gunung Galunggung, PVMBG Pastikan Kondisi Masih Aman
"Lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara," ujarnya.
MK menggelar sidang pembacaan putusan hasil Judicial review dengan pemohon di antaranya Ketujuh pemohon Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Sidang konstitusi dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang di antaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.
Sidang dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI.
• VIDEO - Demo di Disnakertrans Kaltara, Ini Tuntutan Buruh SBSI Bulungan, dari Upah hingga Iuran BPJS
Perekaman e-KTP 98 Persen
Sebelumnya, dua hari sebelum putusan MK ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sudah bersepakat bahwa warga yang membawa e-KTP bisa menggunakan hak pilih meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami hanya ikut saja (dengan putusan MK) karena UUD mengatur bahwa yang bisa menggunakan hak pilih secara konstitusional ialah mereka yang punya e-KTP," ujar Tjahjo Tjahjo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Hari pencoblosan Pemilu 2019 akan digelar pada 17 April mendatang. Proses perekaman e-KTP akan terus diupayakan mencakup seluruh penduduk berusia dewasa di sisa waktu sebelum hari pencoblosan itu.
"Pada prinsipnya perekamannya sudah 98 persen, sisanya memang kami akui ada sebagian yang belum," kata Tjahjo.