Pemilu 2019

Mencoblos Boleh Pakai Suket, Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Perekaman di Hari Libur

Jelang pencoblosan pada Pemilu 2019 dalam waktu dekat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik. Disdukcapil Balikpapan.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
tribun kaltim/Aris joni
Petugas Disdukcapil Balikpapan saat melayani warga yang ingin mengurus KTP elektronik di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Dia mengklaim Kemendagri sudah berupaya keras agar seluruh masyarakat memiliki e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019.

Ilustrasi - Pencoblosan
Ilustrasi - Pencoblosan ()

"Yang sisa dua persen itu kemungkinan sudah punya surat keterangan tapi belum punya e-KTP," ujar Tjahjo.

Soal peluang surat keterangan (suket) dari Dinas Dukcapil bisa dipakai sebagai syarat menggunakan hak pilih, Tjahjo mengaku masih menunggu hasil uji materi pasal-pasal UU Pemilu terkait prosedur administratif keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tjahjo Kumolo meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP lebih aktif mengurus data kependudukannya agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

Gafar Diberhentikan, Hatta Zainal Ditunjuk Jadi Plt Golkar Samarinda

Hasil Akhir Piala Presiden Persebaya vs PS Tira Persikabo 3-1, Laga Panas Diwarnai Kartu Merah

"Sampai ada sisa dua persen, ini saya kira jumlah yang besar. Tapi masih ada waktu. Nah yang mempunyai KTP ganda, saya mohon yang bersangkutan proaktif. Sambil menunggu apa yang diputuskan MK," ujar Tjahjo.

Ia menambahkan masyarakat yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilih sepanjang sudah merekam data untuk e-KTP.

Tjahjo pun mengatakan masyarakat yang tak terdaftar di DPT namun sudah merekam data untuk e-KTP bisa mendaftarkan dirinya ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisili pemilih. 

Penghitungan Suara Pemilu 2019 Diperpanjang 12 Jam tanpa Jeda

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menambah waktu penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam amar putusannya, MK memperpanjang waktu penghitungan suara selama 12 jam.

"Dalam pertimbangan dalam uji materi, majelis hukum konstitusi memutuskan menambah waktu 12 jam setelah hari pemungutan suara," ujar anggota majelis hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Waktu 12 jam tambahan tersebut disampaikan majelis hakim berdasarkan hasil judicial review. Pemohon uji materi mengajukan agar menambah waktu selama satu hari setelah hari pemungutan suara.

Punya Target Raih 23 Ribu Suara, Caleg DPRD Kaltim Ini Telah Siapkan Dana Rp 1,5 Miliar

KPU Bontang Ungkap Pemilih di Lapas Bertambah 50 Persen, Begini Sebabnya

Mengurai Benang Kusut Hoax

"12 jam dari MK-nya, kita ajukan sehari setelah hari pemungutan," ujar Perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Pada aturan sebelumnya, penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara berakhir harus selesai pada pukul 24.00 pada hari yang sama pencoblosan, yakni 17 April 2019, jika melebihi waktu dianggap batal.

Hal ini disampaikan dalam sidang putusan uji materi Pasal 383 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). (Fachri Fachrudin / Kompas.com)

"Hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN (TPS luar negeri) yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," ujar Ketua MK Anwar Usman

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved