Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tinggal Tunggu PMK, Tapi Belum Pasti Rapel 4 Bulan atau Hanya April

Meski demikian, belum diketahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.

Editor: Doan Pardede
The Tanjungpura Times
Ilustrasi seragam KORPRI 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi DIY saat ini menanti peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan gaji PNS ang akan dicairkan April ini.

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini diharapkan tetap menjadi cambuk agar PNS bisa bekerja lebih optimal.

Menurutnya, penyusunan PMK terkait kenaikan gaji PNS ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.

Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji PNS yang akan diberikan.

Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.

“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,” 
ujarnya.

Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.

Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS.

Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.

Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.

Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat.

“Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved