Kebun Sawit jadi Favorit Jual Motor Curian Samarinda, Polisi Amankan 16 Unit Motor dari Pelaku
Pelaku atas nama Saiful Anwar diamankan di jalan Cendana, Gang 12, RT 36, Sungai Kunjang, oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, curan motor.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak bosan bolak balik masuk penjara, pria berusia 39 tahun asal Kutai Timur (Kutim) ini harus kembali berurusan dengan Kepolisian akibat kasus curanmor.
Pelaku atas nama Saiful Anwar diamankan di jalan Cendana, Gang 12, RT 36, Sungai Kunjang, pada Jumat (29/3/2019) lalu oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Pelaku memang dikenal lihai saat menjalankan aksinya, pelaku beraksi seorang diri dengan bermodalkan kunci T. Biasanya pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 Wita - 05.00 Wita.
Mengenal Firza Andika, Pemain Muda Timnas Indonesia yang Bobol Gawang Barcelona Junior
Sebagian Besar Pelajar Kota Bontang tak Paham Pencoblosan Pemilu 2019, Begini Alasannya
Motor incarannya yakni motor yang terparkir di teras rumah, halaman, maupun pinggir jalan.
Sejauh ini Kepolisian berhasil mengamankan 16 unit motor dengan lokasi kejadian dibeberapa tempat di Samarinda.
Motor hasil curian yang baru saja didapatkan pelaku, langsung dibawa ke Wahau, Kutim untuj dijual ke kawasan perkebunan sawit seharga sekitar Rp 1,5 juta - Rp 1,8 juta, tergantung kondisi motor.
Bahkan, guna mengamankan motor hasil curian itu, Kepolisian harus jauh-jauh ke Wahau untuk mengambil motor tersebut.
Bahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, Kepolisian juga mendapatkan narkotika jenis sabu.
Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Berpose Dua Jari, Usai Mengaku Ceroboh
Pelaku pun tidak menyangkal, uang hasil penjualan motor kerap digunakannya untuk membeli sabu, selain digunakan berfoya-foya bersama teman-temannya di tempat hiburan malam, maupun kafe.
"Ia, untuk hura hura juga. Biasanya untuk ngumpul sama teman-teman di kafe," ucap pria yang belum berkeluarga itu saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Jumat (5/4/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah keluar masuk penjara sejak 2009, 2012 dan 2014, diantaranya kasus curanmor, dan pencurian dengan pemberatan.
Selain kembali dijerat dengan pasal pencurian, pelaku juga dijerat dengan UU narkotika.
"Kasus narkotikanya di proses berbeda, jadi nanti bisa diakumulasikan hukumannya," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol IKG Suardana.
Lanjut dia menjelaskan, selama personelnya berada di Wahau untuk mencari keberadaan motor-motor hasil curian pelaku, pihaknya tidak menemui kendala berarti, pasalnya warga sekitar cukup kooperatif membantu Kepolisian.
"Masyarakat cukup kooperatif, anggota ke kabun-kebub tidak ada hambatan," jelasnya.