Polres PPU Ungkap Kasus Pencurian, Sepeda Motor Curian Dijual Rp 1 hingga Rp 1,8 Juta

Sepeda motor ini dijual tersangka Suhardi (31) kepada ketiga tersangka sebagai penadah dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,8 juta.

Penulis: Samir |
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Polles PPU ungkap kasus curanmor 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan empat tersangka serta lima barang bukti.

Sepeda motor ini dijual tersangka Suhardi (31) kepada ketiga tersangka sebagai penadah dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,8 juta.

Bahkan, satu penadah hanya mengambil sepeda motor curian karenz uangnya Rp 800 ribu dipinjam tersangka.

Distribusi Logistik Pemilu di Malinau, Lewati Kabupaten Tetangga Pakai Long Boat Selama 12 Jam

Jelang Pemilu, ASN Diminta Tetap Menjaga Netralitas

CPNS 2019 Rencananya Buka Juni, Ini Daftar Instansi Paling Banyak/Sedikit Dilamar di 2018

Kapolres AKBP Sabil Umar saat menggelar jumpa pers, Selasa (9/4/2019) menjelaskan, tersangka Suhardi merupakan pemetik atau pengambil sepeda motor yang kemudian dijual kepada Kholil, Abdul Gafor dan Malik dengan harga bervariasi.

Ia mengatakan salah satu tempat kejadian  perkara terjadi pada pertengahan tahun lalu, di Masjid Agung Al Ikhlas Penajam.

Saat itu tersangka mengambil motor tersebut ke rumahnya di RT 08 Desa Binuang, Kecamatan Sepaku.

"Jadi motor-motor ini dijual tersangka kepada tersangka lain yang juga satu kampung dan satu kecamatan. Jadi motor itu dijual murah antara Rp 1 juta sampai Rp 1,8 juta, " jelasnya. 

Untuk sepeda motor ini, Sabil mengatakan para pelaku hanya menggunakan di daerah sendiri dan dipakai ke kebun.

Link Download Lagu Geisha Pergi Saja, Ada Lirik Plus Video Klip 

Link Download Lagu dan Chord Guitar Mungkin Nanti Versi Jepang, Lengkap Video Klip Ariel Noah 

Link Download Lagu Alan Walker Lost Control, Lengkap dengan Lirik Bahasa Inggris 

Sementara untuk pengungkapan kasus ini, berawal saat polisi menerima laporan bahwa ada satu unit sepeda motor yang dicuri pada 6 April lalu di belakang Kantor Kelurahan Sotek pukul 18.30 Wita.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Sekitar pukul 01.00 Wita, 8 April kemarin tersangka ditangkap bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan, ternyata tersangka sudah melakukan pencurian lima kali dan empat motor curian telah dijual kepada orang lain.

Polres PPU ungkap kasus curanmor
Polres PPU ungkap kasus curanmor (Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi)

Untuk dua barang bukti dengan dua motor Satria F sudah diketahui pemiliknya karena membuat laporan polisi, sementara tiga unit masing-masing sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX belum diketahui pemiliknya.

"Kami himbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX untuk melaporkan kepada Polres dan membawa surat-surat kepemilikan, " katanya.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka utama, Polres berencana akan mendatangkan ahli karena yang bersangkutan penderita tuna bicara.

Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP 7 tahun penjara dam empat tahun penjara untuk penadah. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved