Polres PPU Ungkap Kasus Pencurian, Sepeda Motor Curian Dijual Rp 1 hingga Rp 1,8 Juta
Sepeda motor ini dijual tersangka Suhardi (31) kepada ketiga tersangka sebagai penadah dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,8 juta.
Penulis: Samir |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan empat tersangka serta lima barang bukti.
Sepeda motor ini dijual tersangka Suhardi (31) kepada ketiga tersangka sebagai penadah dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,8 juta.
Bahkan, satu penadah hanya mengambil sepeda motor curian karenz uangnya Rp 800 ribu dipinjam tersangka.
• Distribusi Logistik Pemilu di Malinau, Lewati Kabupaten Tetangga Pakai Long Boat Selama 12 Jam
• Jelang Pemilu, ASN Diminta Tetap Menjaga Netralitas
• CPNS 2019 Rencananya Buka Juni, Ini Daftar Instansi Paling Banyak/Sedikit Dilamar di 2018
Kapolres AKBP Sabil Umar saat menggelar jumpa pers, Selasa (9/4/2019) menjelaskan, tersangka Suhardi merupakan pemetik atau pengambil sepeda motor yang kemudian dijual kepada Kholil, Abdul Gafor dan Malik dengan harga bervariasi.
Ia mengatakan salah satu tempat kejadian perkara terjadi pada pertengahan tahun lalu, di Masjid Agung Al Ikhlas Penajam.
Saat itu tersangka mengambil motor tersebut ke rumahnya di RT 08 Desa Binuang, Kecamatan Sepaku.
"Jadi motor-motor ini dijual tersangka kepada tersangka lain yang juga satu kampung dan satu kecamatan. Jadi motor itu dijual murah antara Rp 1 juta sampai Rp 1,8 juta, " jelasnya.
Untuk sepeda motor ini, Sabil mengatakan para pelaku hanya menggunakan di daerah sendiri dan dipakai ke kebun.
• Link Download Lagu Geisha Pergi Saja, Ada Lirik Plus Video Klip
• Link Download Lagu dan Chord Guitar Mungkin Nanti Versi Jepang, Lengkap Video Klip Ariel Noah
• Link Download Lagu Alan Walker Lost Control, Lengkap dengan Lirik Bahasa Inggris
Sementara untuk pengungkapan kasus ini, berawal saat polisi menerima laporan bahwa ada satu unit sepeda motor yang dicuri pada 6 April lalu di belakang Kantor Kelurahan Sotek pukul 18.30 Wita.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Sekitar pukul 01.00 Wita, 8 April kemarin tersangka ditangkap bersama barang bukti.
Dalam pemeriksaan, ternyata tersangka sudah melakukan pencurian lima kali dan empat motor curian telah dijual kepada orang lain.

Untuk dua barang bukti dengan dua motor Satria F sudah diketahui pemiliknya karena membuat laporan polisi, sementara tiga unit masing-masing sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX belum diketahui pemiliknya.
"Kami himbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX untuk melaporkan kepada Polres dan membawa surat-surat kepemilikan, " katanya.
Sementara untuk pemeriksaan tersangka utama, Polres berencana akan mendatangkan ahli karena yang bersangkutan penderita tuna bicara.
Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP 7 tahun penjara dam empat tahun penjara untuk penadah. (*)