Jelang 2 Hari Pemilu 2019, Perhatikan Ini Hal yang Perlu Dibawa Pemilih saat Datang ke TPS
Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan serentak dilaksanakan pada hari Rabu (17/4/2019) yang berarti tinggal dua hari lagi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan serentak dilaksanakan pada hari Rabu (17/4/2019) yang berarti tinggal dua hari lagi.
Untuk ikut berpartisipasi mencoblos di Pemilu 2019 akan digelar di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dan dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Untuk mengetahui pemilih telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, ada dua cara untuk mengetahuinya.
Pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com hal apa saja yang perlu dibawa oleh pemilih saat akan melakukan Pemilu 2019:
1. Formulir C6
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6.
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
2. e-KTP