Pemilu 2019

Beberapa TPS di Kaltara Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Analisa Bawaslu

Beberapa TPS di Kaltara kemungkinan akan menggelar pemungutan suara ulang. Karena ada surat suara yang tertukar.

TRIBUN KALTIM/ Muhammad Arfan
Salah satu aktivitas pemungutan suara di salah satu TPS di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Karena surat suara tertukar, beberapa TPS di Kaltara (Kalimantan Utara) kemungkinan akan menggelar pemungutan suara ulang.

Bawaslu Kalimantan Utara sejauh ini belum merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun Ketua Bawaslu Kalimantan Utara Siti Nuhriyati menjelaskan, ada peluang dilakukan PSU di beberapa TPS di Kota Tarakan.

Peluang PSU tersebut kata Siti dikarenakan tertukarnya surat suara antar TPS.

"Ada satu potensi PSU sedang didalami teman-teman. Itu kemarin surat suara tertukar dan sudah terlanjur tercoblos," kata Siti saat ditemui di Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor, Kamis (18/4/2019).

"Coba konfirmasi juga ke Pak Haji Mumaddadah (Bawaslu Kalimantan Utara Divisi Sengketa). Kemarin beliau fokus di Tarakan," tambahnya.

Potensi lainnya, ada di Bulungan, berdasarkan temuan langsung Panwascam Tanjung Selor dan Bawaslu Bulungan atas rencana penggunaan C6 milik orang lain oleh beberapa oknum warga.

"Akan tetapi kami akan plenokan dulu. Apakah bisa lanjut kasus tersebut atau tidak.

Tetapi besar kemungkinan kasus tersebut berlanjut. Kami juga akan usut terus sampai tuntas," kata Siti.

Siti mengatakan, salah satu hal yang menyebabkan dilakukannya PSU ketika ada satu atau lebih pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan C6 milik orang lain.

PSU juga sangat potensi dilakukan jika terjadi pengrusakan terhadap surat suara setelah pemungutan suara.

"Seperti di Kepulauan Riau, ada pembakaran surat suara dan kotak suara tadi pagi," ujarnya.

Siti mengatakan, PSU dilakukan jika ada rekomendasi bawah yakni dari Pengawas TPS ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Setelah itu akan dicermati kemudian direkomendasikan ke KPU," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved