Pemilu 2019

Beberapa TPS di Kaltara Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Analisa Bawaslu

Beberapa TPS di Kaltara kemungkinan akan menggelar pemungutan suara ulang. Karena ada surat suara yang tertukar.

TRIBUN KALTIM/ Muhammad Arfan
Salah satu aktivitas pemungutan suara di salah satu TPS di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (17/4/2019). 

PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pada ayat (2), PSU juga wajib apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan surat suara dan atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, keadaan di mana petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Selanjutnya, keadaan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan atau pemilih yang tidak memiliki KTP-El dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. (*)

BACA JUGA

BERITA FOTO: Pemilu Ulang di Samarinda

3 TPS di Samarinda Terancam Pemilu Ulang

Pemilu Ulang di Samarinda Digelar Minggu

Kemenkeu Siapkan Dana jika Ada Pemilu Ulang

Dipaksa Golput, Ribuan WNI di Sydney Tuntut Pemilu Ulang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

 

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved