Beda dengan 2018, Ini Syarat dan Cara Daftar TK, SD, SMP, SMA/SMK tahun 2019, Sebentar Lagi Dimulai

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Penulis: Doan Pardede |
tribunkaltim.co/fachmi rachman
ILUSTRASI - Ratusan orangtua dan calon siswa memadati ruang verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di lantai 1 SMAN 1 Balikpapan, Senin (2/7/2018). 

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Taman Kanak-Kanak (TK) Kartika V-11/Air Putih yang bernaung di bawah asuhan Yayasan Kartika Jaya Koordinator Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), menggelar acara perpisahan kelulusan.
Taman Kanak-Kanak (TK) Kartika V-11/Air Putih yang bernaung di bawah asuhan Yayasan Kartika Jaya Koordinator Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), menggelar acara perpisahan kelulusan. (HO / Penerangan Korem 091/ASN.)

Jenjang SD

a. 7 (tujuh) tahun;

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Jenjang SMP:

Sekolah Menengah Pertama.

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

30 anggota pramuka Pangkalan SMP Negeri 15 Balikpapan Gugus Depan 03.011-03.012 Ranting Utara saat berpartisipasi dalam menyukseskan acara jambore sepeda gunung garapan Mudhogs Balikpapan, 'Grand City 1st Jambore Mudhogs 2018' Balikpapan, Minggu (26/8), di Grand City Balikpapan, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
30 anggota pramuka Pangkalan SMP Negeri 15 Balikpapan Gugus Depan 03.011-03.012 Ranting Utara saat berpartisipasi dalam menyukseskan acara jambore sepeda gunung garapan Mudhogs Balikpapan, 'Grand City 1st Jambore Mudhogs 2018' Balikpapan, Minggu (26/8), di Grand City Balikpapan, Batu Ampar, Balikpapan Utara. (TRIBUN KALTIM / ADITYA RAHMAN HAFIDZ)

Jenjang SMA atau SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

c. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved