Breaking News

RUU KUHAP

BEM Undip Tuntut DPR Minta Maaf 3x24 Jam Usai Nama Organisasi Dicatut Ikut Bahas RUU KUHAP

RUU KUHAP yang baru disahkan DPR kembali menyulut polemik, kali ini bukan soal isinya saja, tetapi juga terkait dugaan pencatutan nama BEM Undip

Instagram @aufaariqq
SOMASI DPR RI - BEM Undip saat melakukan unjuk rasa, diambil dari Instagram Ketua BEM Undip Aufa Ariq pada Rabu (19/11/2025). BEM Undip layangkan somasi 3x24 jam agar DPR RI minta maaf buntut dugaan pencatutan nama lembaga sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP. (Instagram @aufaariqq0 

Ringkasan Berita:
  • Kisruh pecah setelah BEM Undip dan Koalisi Masyarakat Sipil menuduh DPR mencatut nama mereka dalam proses penyempurnaan RUU KUHAP
  • BEM Undip melayangkan somasi 3x24 jam, sementara koalisi sipil menuding DPR memanipulasi partisipasi publik dalam pembahasan
  • DPR klaim 99 persen KUHAP berasal dari publik, di tengah kontroversi akademisi dan lembaga yang ikut dicantumkan.

TRIBUNKALTIM.CO - RUU KUHAP yang baru disahkan DPR kembali menyulut polemik, kali ini bukan soal isinya saja, tetapi juga terkait dugaan pencatutan nama BEM Undip dan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke dalam daftar pihak yang disebut turut terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.

BEM Undip menganggap tindakan DPR itu sebagai pelanggaran serius atas integritas lembaga dan bentuk manipulasi informasi yang tidak dapat diterima.

Karena itu, BEM Undip melayangkan somasi kepada DPR dan memberi tenggat 3x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka.

Kontroversi ini bermula dari unggahan Instagram resmi DPR yang menampilkan daftar pihak yang disebut ikut berkontribusi dalam penyempurnaan RUU KUHAP—sebuah rancangan undang-undang yang mengatur proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penahanan, hingga penyadapan.

Di antara daftar itu terdapat nama BEM Undip, yang langsung dibantah oleh ketua lembaga tersebut.

Persoalan menjadi lebih besar setelah diketahui bukan hanya BEM Undip yang dicatut, melainkan juga Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, sebuah jaringan besar LSM dan lembaga bantuan hukum.

Baca juga: RKUHAP Disahkan DPR, Alasan Publik Resah dan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

Kisruh ini muncul di tengah momentum penting: RUU KUHAP baru disahkan oleh DPR pada 18 November 2025 dalam Rapat Paripurna.

Regulasi tersebut menggantikan KUHAP lama dan akan berlaku mulai Januari 2026.

Namun sebelum sempat berjalan, muncul gelombang protes mengenai proses penyusunannya, terutama soal klaim DPR yang menampilkan proses legislasi seolah-olah sangat partisipatif.

Di tengah gelombang kritik itu, BEM Undip menjadi salah satu pihak paling vokal dengan mendesak DPR meminta maaf, sembari membuka kemungkinan eskalasi gerakan jika tuntutan tidak dipenuhi.

 Persoalan pencatutan nama bukan hanya dianggap menyesatkan publik, tetapi juga mencoreng prinsip partisipasi bermakna yang seharusnya menjadi fondasi penyusunan sebuah undang-undang besar seperti KUHAP.

Somasi BEM Undip dan Tuntutan Permintaan Maaf

Pernyataan sikap BEM Undip dirilis pada Rabu dini hari (19/11/2025) melalui akun resmi @bemundip.

Mereka menegaskan bahwa lembaga tersebut “tidak pernah sekalipun” hadir atau diundang dalam forum formal seperti RDP (Rapat Dengar Pendapat) ataupun RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), dua mekanisme resmi partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang.

Somasi itu memberi DPR waktu maksimal 3x24 jam untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Jika tidak direspons, BEM Undip menyatakan siap mengeskalasi kasus tersebut dalam skala lebih luas—mengindikasikan kemungkinan aksi massa atau langkah hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved