Ijazah Jokowi

Mengapa Ijazah Asli Jokowi Tak Bisa Diakses Publik? Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diakses publik

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi, pada Senin (13/10/2025). Ijazah Jokowi tak bisa diakses oleh publik, ini penjelasan Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Ringkasan Berita:
  • Penjelasan Polda Metro Jaya soal status ijazah Jokowi yang disita dan ditetapkan sebagai barang bukti sehingga masuk informasi dikecualikan
  • Klarifikasi terkait tidak adanya respons sejak Agustus, perbedaan dokumen, serta permintaan bukti administratif oleh Majelis KIP
  • Penjabaran proses sidang, posisi dokumen akademik Jokowi, dan rencana pemeriksaan lanjutan KIP

TRIBUNKALTIM.CO - Ijazah Jokowi kembali menjadi perbincangan publik usai Polda Metro Jaya menjelaskan status dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI itu dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Permintaan klarifikasi terkait ijazah Jokowi diajukan oleh kelompok Bonjowi, yang sejak Agustus 2025 menanti jawaban resmi mengenai keberadaan berkas akademik tersebut.

Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diakses publik karena berstatus barang bukti dalam proses penyidikan.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang pada Senin (17/11/2025), ketika Majelis KIP meminta Polda Metro Jaya menerangkan secara rinci posisi fisik, status hukum, hingga alasan pengecualian terhadap permohonan informasi.

Dalam persidangan, Polda mengurai bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan ijazah Jokowi, mulai dari salinan, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, surat tugas, hingga SK yudisium, kini berada dalam berkas penyidikan yang disita berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca juga: KPU Solo Tegaskan Dokumen Ijazah Jokowi Masih Tersimpan, Bantah Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran

Status dokumen sebagai barang bukti membuatnya secara otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan.

“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.

Dalam konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena masih terkait proses penyidikan, persidangan, atau alasan keamanan negara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa posisi dokumen ijazah Jokowi memenuhi kategori tersebut sehingga tidak dapat dibuka untuk publik.

Seiring memanasnya perdebatan publik dan munculnya berbagai klaim di media sosial, sidang KIP menjadi ruang klarifikasi penting.

Di hadapan Majelis, Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan mereka tidak merespons permohonan informasi sejak Agustus, termasuk perbedaan istilah dokumen antara yang diminta pemohon dan yang disita penyidik.

Majelis meminta jawaban tertulis, dan Polda mengonfirmasi bahwa seluruh bukti administratif, notulen gelar perkara, serta SOP peningkatan proses hukum akan diserahkan pada sidang lanjutan.

Sidang KIP dan Kebutuhan Klarifikasi

Sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi digelar Komisi Informasi Pusat sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan kelompok Bonjowi.

 Pemohon mengaku tidak menerima respons atas permintaan akses terhadap dokumen akademik Jokowi sejak 29 Agustus 2025.

Majelis kemudian memanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi mengenai posisi dokumen dan alasan tidak dijawabnya permohonan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved