KPU Pusat Sarangkan Pemilu Berikutny Pakai Sistem E-Voting, E-Counting dan E-Rekap.

KPU Pusat mengusulkan tiga opsi untuk Pemilu berikutnya. Apalagi Pemilu 2019 ini banyak petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.

Editor: Samir Paturusi
tribunkaltim.co/christoper desmawangga
Jenazah Dany Faturrahman (41) diangkat warga sekitar guna dishalatkan sebelum dimakamkan di TPU Kenanga, jalan Sentosa, Samarinda, Kamis (18/4/2019). Petugas KPPS ini meninggal dunia setelah menunaikan tugasnya. 

 TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -KPU Pusat mengusulkan tiga opsi untuk Pemilu berikutnya. Apalagi Pemilu 2019 ini banyak  petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia termasuk yang sakit. Tiga opsi  yang ditawarkan adalah penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu seperti e-voting, e-counting dan e-rekap.

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan untuk Pemilu berikutnya tiga lagi terulang seperti pemilu tahun ini, karena banyak bahkan ratusan petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah bahkan sampai harus kehilangan nyawa.

Selain itu lanjutnya, negara perlu  menghadirkan sistem yang dapat mengurangi beban berat para petugas penyelenggara pemilu. Dengan usulan  tiga opsi sistem tersebut, diharapkan bisa lebih meringankan pekerjaan para penyelenggara Pemilu.

Yakni penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu seperti e-voting, e-counting dan e-rekap. "Opsinya ada tiga. Penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu, pertama e-voting, kedua e-counting, ketiga e-rekap," kata Viryan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) malam.

Pada opsi sistem e-voting, pemungutan surat suara Pemilu memakai perangkat elektronik, dan keterlibatan petugas di TPS cukup minim dalam sistem ini.

Sementara usulan opsi sistem e-counting dimaknai pemungutan suara tetap menggunakan surat suara fisik.

Namun para petugas di TPS hanya sebatas bekerja pada tahap pemungutan suara saja.

Setelahnya, proses penghitungan surat suara dilakukan secara elektronik.

"Jadi, e-counting menghitung secara elektronik," jelas Viryan.

Sedangkan opsi terakhir yakni sistem e-rekap.

Namun ketika proses rekapitulasi surat suara sudah masuk di tingkat Kecamatan, maka sistem ini baru bisa diterapkan.

Dengan kata lain, rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat diganti memakai alat atau mesin elektronik.

"Rekapnya yang sekarang di PPK, kalau dengan pendekatan e-rekap, dia tidak lagi oleh PPK, tetapi lewat alat (mesin)," ungkap dia.

Meski mengusulkan tiga opsi sistem tersebut, Viryan menyerahkan segala keputusannya ke para pejabat pembuat Undang-Undang.

Tapi hal yang ditekankan Viryan dan agar jadi perhatian anggota parlemen, bahwa mekanisme penggunaan sistem e-counting boleh dipertimbangkan mengingat banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang terkena musibah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved