TERPOPULER Ini Aturan Terbaru PPDB TK, SD, SMP, SMA & SMK tahun 2019, Melanggar Bisa Dipidana

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Editor: Doan Pardede
tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ratusan orangtua dan calon siswa memadati ruang verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di lantai 1 SMAN 1 Balikpapan, Senin (2/7/2018). Akibat server PPDB online tidak bisa diakses, pendaftaran di SMAN 1 dilakukan secara manual menunggu normalnya akses. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Aturan baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy. (*)

PERSYARATAN

Jenjang TK:

Suasana lomba mewarnai anak-anak TK Gugus Tiara Asoka
Suasana lomba mewarnai anak-anak TK Gugus Tiara Asoka (Bangka Pos/Putrie Agusti Saleha)
Taman kanak-kanak.

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;  

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Ustadzah Sakiyem dan Ustadzah Trisnawati melakukan bimbingan dan penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada para generasi muda di SD Negeri 21 Pangkalpinang.
Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Ustadzah Sakiyem dan Ustadzah Trisnawati melakukan bimbingan dan penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada para generasi muda di SD Negeri 21 Pangkalpinang. (ist)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved