Prabowo Subianto Nyaris Diperiksa Polisi Terkait Kasus Makar, Sempat Singgung soal Jalan Pendekar

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat diduga terlibat makar bersama Eggi Sudjana.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
FOTO Prabowo Subianto - Prabowo Subianto Nyaris Diperiksa Polisi Terkait Kasus Makar, Sempat Singgung soal Jalan Pendekar 

TRIBUNKALTIM.CO - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat diduga terlibat makar bersama Eggi Sudjana.

Hal itu lantaran beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.

Laporan terhadap Prabowo Subianto itu tercatat pada tanggal 19 April 2019 lalu, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.

Pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya sudah menarik SPDP terhadap Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo Subianto.

"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersamgka Eggy Sudjana dan Lius," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di toko ponsel Wanky Cell di Jalan Muchtar Tabrani, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (9/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di toko ponsel Wanky Cell di Jalan Muchtar Tabrani, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (9/5/2019). (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

Argo mengatakan, polisi perlu melakukan cross-check antara pengakuan Eggi dan Lieus dengan alat bukti lainnya.

Argo juga menyebut Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati.

"Karena perlu dilakukan cross-check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," ujar Argo.

Pendekar tak Boleh Gentar

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengimbau pendukungnya yang berniat berunjuk rasa memprotes penyelenggaraan Pemilu 2019 pada 21 atau 22 Mei 2019, tidak melakukan kekerasan.

Dalam video yang diterima Tribunnews, hal itu disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya, seusai menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.

Dalam video berdurasi 7 menit itu, ia meminta pendukungnya untuk tidak melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved