Mediasi Karyawan PT Budi Bakti Prima Berakhir Deadlock, Eks Karyawan Tuntut THR dan Pesangon

Rapat mediasi antara pihak PT Budi Bakti Prima dengan 38 eks karyawan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang berakhir deadlock

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
RAPAT TERBATAS — Perwakilan PT Budi Bakti Prima dan perwakilan eks karyawan mengikuti rapat terbatas dengan Disnaker Bontang. Rapat ini terkait tuntutan para karyawan perusahaan yang belum ditunaikan . 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG-Rapat mediasi antara pihak PT Budi Bakti Prima dengan 38 eks karyawan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang berakhir deadlock.

Tidak ada kesepakatan yang terjalin antara kedua pihak. Rencananya rapat kembali digelar pada, Jumat, (31/5/2019) nanti.

Rapat yang digelar tertutup dipimpin  Kasi Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Nanang,  dan Irwan Sudirman dari perwakilan pekerja beserta Arif Budi Prabowo dari perwakilan manajemen PT Budi Bakti Prima.

Perwakilan eks pekerja, Irwan Sudirman mengatakan,  rapat yang digelar belum menemui kesepakatan antara perusahaan dan eks karyawan. Pihaknya masih menuntut perusahaan membayar THR dan pesangon sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tadi belum ada titik temu, kami minta sesuai aturan besaran THR dan pesangon kita terima,” ujar Irwan seusai rapat mediasi.

Menurutnya, komunikasi manajemen dengan pihak pekerja sudah dilakukan. Namun, hasilnya kurang memuaskan pasalnya pekerja belum sepakat dengan besaran THR yang bakal diterima dari perusahaan.

Sementara itu, Arif Budi Prabowo mengatakan pihaknya telah berkomitmen bakal membayarkan THR eks karyawan pada Jumat nanti. Sedangkan untuk uang pesangon masih dibicarakan kepada pimpinan perusahaan. 

“Saya belum bisa ambil keputusan, tapi rencananya bakal pertemuan lanjutan nanti Jumat,” pungkasnya.

Kasi pencegahan dan perselisihan hubungan industrial, Nanang membenarkan belum ada kesepakatan dari hasil mediasi tadi. Namun demikian,  pihaknya bakal menjadwalkan kembali rapat lanjutan dengan pihak terkait.

Sejauh ini pihaknya juga belum mengetahui persis pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Kita juga belum tahu ini di PHK atau memang masa kontraknya telah habis. Kalau di PHK secara sepihak sanksinya harus kembali dipekerjakan, prinsipnya kalau menyalahi aturan kita kembalikan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang menerima adanya praktik nakal dari salah satu perusahaan di proyek pembangunan PLTU 2x100 Megawatt di Teluk Kadere, Kecamatan Bontang Selatan.

Sebanyak 30 oranh karyawam PT Budi Bakti Prima mengaku diputus kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan pada, Sabtu (25/5/2019) kemarin. Dikabarkan, para pekerja asal Bontang ini tidak menerima uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami terima laporan ada perusahaan lakukam PHK secara sepihak, akan kami panggil mereka (karyawan dan perusahaan) kami sudah undang,” ujar Kadis Disnaker melalui Kabid Hubungan Industrial, M Syaifullah saat ditemui tribunkaltim di kantornya, Selasa (28/5/2019).

Syaiful menjelaskan, laporan ini ia terima seusai menggelar sidak ke perusahaan di lokasi proyek PLTU. Para karyawan menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan termasuk uang pesangon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved