Mediasi Karyawan PT Budi Bakti Prima Berakhir Deadlock, Eks Karyawan Tuntut THR dan Pesangon
Rapat mediasi antara pihak PT Budi Bakti Prima dengan 38 eks karyawan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang berakhir deadlock
Di dalam aturan karyawan yang menerima PHK dalam durasi 30 hari sebelum hari raya masih berhak menerima THR. “Makanya besok kami gelar mediasi, agar perusahaan menuntaskan hak-hak karyawan. Kami juga minta alasan pemutusan kontrak itu,” ujar Syaiful kepad wartawan. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Jelang Semen Padang vs Persib Bandung, Rene Mihelic Kembali Diduetkan dengan Artur Gevorkyan
Kalah 3 Gol dari Madura United, Pelatih Borneo FC Mario Gomez Akui Timnya Petik Pelajaran Berharga
HEBOH Video Viral Adegan Mesum Pelajar SMP dan Mahasiswa, Youtuber di Banyuwangi Bikin Klarifikasi
Tetangga Ungkap Fakta TJ, Mantan Marinir yang Ditunjuk Habisi 2 Nyawa dari 4 Jenderal Tokoh Nasional
Siapa Dalang Kerusuhan 22 Mei? Simak Paparan Mantan Kepala Intelejen TNI, Mahfud MD dan Kapolri