Mediasi Karyawan PT Budi Bakti Prima Berakhir Deadlock, Eks Karyawan Tuntut THR dan Pesangon

Rapat mediasi antara pihak PT Budi Bakti Prima dengan 38 eks karyawan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang berakhir deadlock

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
RAPAT TERBATAS — Perwakilan PT Budi Bakti Prima dan perwakilan eks karyawan mengikuti rapat terbatas dengan Disnaker Bontang. Rapat ini terkait tuntutan para karyawan perusahaan yang belum ditunaikan . 

Di dalam aturan karyawan yang menerima PHK dalam durasi 30 hari sebelum hari raya masih berhak menerima THR. “Makanya besok kami gelar mediasi, agar perusahaan menuntaskan hak-hak karyawan. Kami juga minta alasan pemutusan kontrak itu,” ujar Syaiful kepad wartawan. (*)

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Jelang Semen Padang vs Persib Bandung, Rene Mihelic Kembali Diduetkan dengan Artur Gevorkyan

Kalah 3 Gol dari Madura United, Pelatih Borneo FC Mario Gomez Akui Timnya Petik Pelajaran Berharga

HEBOH Video Viral Adegan Mesum Pelajar SMP dan Mahasiswa, Youtuber di Banyuwangi Bikin Klarifikasi

Tetangga Ungkap Fakta TJ, Mantan Marinir yang Ditunjuk Habisi 2 Nyawa dari 4 Jenderal Tokoh Nasional

Siapa Dalang Kerusuhan 22 Mei? Simak Paparan Mantan Kepala Intelejen TNI, Mahfud MD dan Kapolri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved