Pilpres 2019
Soal Jabatan Maruf Amin di BUMN Digugat di MK Sudah Tepat atau Tidak, Begini Tanggapan Mahfud MD
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, jabatan Maruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah nuangan BUMN dipermasalahkan
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya.
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).
Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.
"Ya pasti," kata Mahfud MD.
"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.
"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."
Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.
Baca juga :
Wacana Pembubaran Koalisi Parpol Pilpres 2019, Berikut Respon Mahfud MD, TKN dan BPN