Pilpres 2019

Usai Putusan MK, Pemenang Pilpres 2019 Belum Bisa Langsung Dilantik, Ada Lagi yang Harus Dilalui

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Penulis: Doan Pardede |

TRIBUNKALTIM.CO -  Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) sidang kedua ini berisi agenda mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.

Selain itu, sidang kedua ini juga mengagendakan pengesahan alat bukti.

Sidang kedua ini sendiri sebenarnya dijadwalkan digelar pada, Senin (17/6/2019) lalu.

Namun karena ada dinamika dalam persidangan perdana, hakim memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan.

Meski begitu, jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019 ini tidak akan mundur dari jadwal yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019) memastikan bahwa diundurnya jadwal ini tidak akan memengaruhi jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019  yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.

"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Fajar Laksono, sebagaimana dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com, Senin.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019.

Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi.

"Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi, jadi agenda tetap, putusan insya Allah tetap 28 Juni," kata Fajar.

Berikut jadwal sidang sengkat hasil Pilpres 2019 di MK, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved