Pilpres 2019

Usai Putusan MK, Pemenang Pilpres 2019 Belum Bisa Langsung Dilantik, Ada Lagi yang Harus Dilalui

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Penulis: Doan Pardede |

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

Baca juga :

SEDANG BERLANGSUNG Sidang Sengketa Pilpres 2019, Berikut Link Live Steaming Sidang MK

Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Selasa, 11 Juni 2019

Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.

Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.

Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved