Pilpres 2019

Usai Putusan MK, Pemenang Pilpres 2019 Belum Bisa Langsung Dilantik, Ada Lagi yang Harus Dilalui

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Penulis: Doan Pardede |

Jumat, 28 Juni 2019

MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019

Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019

Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.

Daftar Pengacara di Kubu BPN, TKN, dan KPU

Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.

Berikut 8 pengacara yang disiapkan oleh BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di MK:

1. Zulfadli

2. Dorel Almir

3. Iskandar Sonhadji

4. Iwan Satriawan

5. Lutfhi Yazid

6. Teuku Nasrullah

7. Denny Indrayana

8. Bambang Widjojanto

Sementara itu, sebagai pihak yang tergugat, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga membentuk tim hukum.

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

KPU yang juga merupakan pihak tergugat pun mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019.

Tim hukum bentukan KPU untuk hadapi gugatan BPN ini terdiri dari 20 pengacara.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) dilansir Kompas.com.

Lantas kapan penetapan pemenang Pilpres 2019 dilakukan?

Di laman KPU, tidak menyebut secara spesifik jadwal dan tahapan Pilpres, melainkan jadwal tahapan Pemilu 2019.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2019 sebagaimana dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi KPU, www.kpu.go.id:

- 17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019: Perencanaan Program dan Anggaran

- 1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019: Penyusunan Peraturan KPU

- 17 Agustus 2017 - 14 April 2019: Sosialisasi

- 3 September 2017 - 20 Februari 2018: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 19 Februari 2018 - 17 April 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

- 9 Januari - 21 Agustus 2019: Pembentukan Badan Penyelenggara

- 17 Desember 2018 - 18 Maret 2019: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

- 17 April 2018 - 17 April 2019: Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri

- 17 Desember 2017 - 6 April 2018: Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)

- 26 Maret 2018 - 21 September 2018: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 20 September 2018 - 16 November 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 24 September - 16 April 2019: Logistik

- 23 September 2018 - 13 April 2019: Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

- 22 September 2018 - 2 Mei 2019: Laporan dan Audit Dana Kampanye

- 14 April 2019 - 16 April 2019: Masa Tenang

- 8 April 2019 - 17 April 2019: Pemungutan dan Perhitungan Suara

- 18 April 2019 - 22 Mei 2019: Rekapitulasi Perhitungan Suara

- Jadwal menyusul: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota

- 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

-  Jadwal menyusul: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu

- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

- Juli - September 2019: Peresmian Keanggotaan

- Agustus - Oktober 2019: Pengucapan Sumpah /Janji

Dilansir oleh Tribun Pontianak, berikut tahapan tahapan pemilu 2019 yang dirangkum  dari berbagai sumber :

1. 17 Desember 2017 - 18 Maret 2019, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

2. 20 September 2018 - 16 November 2018, Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

3. 21 September 2018, Pengundian nomor urut pasangan Capres-Cawapres

4. 23 September 2018 - 13 April 2019, Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

5. 22 September 2018 - 2 Mei 2019, Laporan dan Audit Dana Kampanye.

6. 14 April 2019 - 16 April 2019,Masa Tenang.

7. 8 April 2019 - 17 April 2019, Pemungutan dan Perhitungan Suara.

8. 18 April 2019 - 22 mei 2019, Rekapitulasi Perhitungan Suara Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota.

9. 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019, Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

10. Agustus s/d Oktober 2019 Pelantikan Anggota DPR Provinsi dan Kabupaten Kota

11. 1 Oktober 2019, Pelantikan Anggota DPR dan DPD.

12. 20 Oktober 2019, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved