Baru Menikah, Ini 9 Fakta Baru Pasutri di Tasikmalaya Suguhkan Adegan Berhubungan Badan ke Anak-anak

Dari hasil pemeriksaan polisi dan KPAID, terkuak sejumlah hal baru di kasus pasutri di Tasikmalaya suguhkan adegan berhubungan badan ke anak-anak

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)
Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru terkuak dalam kasus pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak.

Sebelumnya, kasus pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak sudah membuat publik heboh.

Kabar pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya menyuguhkan adegan berhubungan badan kepada anak-anak juga mebuat resah para orangtua.

Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian langsung menangkap pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya yang menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak tersebut.

Pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya yang menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak tersebut berinisial Ek (25) dan Li (24) dan keduanya berprofesi sebagai buruh tani.

Sebelum beradegan ranjang, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton seks live.

Keduanya meminta bayaran dan mempersilahkan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya.

Sebagian besar penontonnya adalah anak-anak yang berlokasi di sekitaran rumah tinggalnya selama ini.

Berikut sejumlah fakta baru seputar kasus pasutri di Kabupaten Tasikmalaya yang menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak yang dirangkum TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dan sumber lainnya.

1. Pelaku sempat kabur ke lokasi terpencil

Kepada petugas kepolisian, keduanya sempat mengaku melarikan diri hampir selama sepekan akibat di kampungnya informasi itu menyeruak diketahui umum.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).

2. Tarif Rp5ribu dan penonton berada di luar jendela

Sesuai keterangan para saksi, lanjut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, keduanya mengajak anak-anak untuk menonton hubungan seks kedua pelaku secara langsung.

Syaratnya mereka ditarif bayaran sebesar Rp 5.000 untuk dibelikan rokok dan kopi yang nantinya diserahkan kepada para pelaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved