Baru Menikah, Ini 9 Fakta Baru Pasutri di Tasikmalaya Suguhkan Adegan Berhubungan Badan ke Anak-anak
Dari hasil pemeriksaan polisi dan KPAID, terkuak sejumlah hal baru di kasus pasutri di Tasikmalaya suguhkan adegan berhubungan badan ke anak-anak
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
"Kedua pelaku berhubungan seks di kamar dan ditonton para korban di jendela kamar pelaku. Korban anak-anak berjumlah enam orang dan telah dimintai keterangan," tambah dia.
Baca juga :
Fakta Baru Video Mesum Pelajar SMK Bulukumba, Keluarga Mengungsi Sampai Kabar 'Hoax' Bunuh Diri
6 Fakta Video Mesum 'Live' di Blitar, Agar Ikatan Kasih Tak Terputus hingga Korban di Bawah Umur
3. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka
Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan asusilanya meresahkan para orangtua korban.
Sampai sekarang, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif para pelaku.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya baru dilakukan pertama kali, tapi kepolisian akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kalau korban anak-anak yang enam orang itu pun mengaku baru pertama kali terjadi kejadian itu. Tapi, kita terus dalami kasus ini," ungkapnya.
4. Penonton dipersilakan merekam adegan
Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.
"Laporan ini berawal dari para orangtua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut.
Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
5. Ada yang membayar Rp1ribu
Seorang bocah lelaki berusia 10 tahun mengaku hanya membayar Rp 1000 untuk dapat menyaksikan adegan ranjang pasangan suami istri tersebut.