Polres Berau Ancam Pembakar Lahan dengan Hukuman 12 Tahun Penjara

Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas selalu menasihati warga, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kita minta buka lahan dengan ditebas

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Tahun 2015, Kabupaten Berau semoat dilanda bencana kabut asap yang nyaris melumpuhkan aktivitas penerbangan, perekonomian hingga masalah kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO,  TANJUNG REDEB - Dalam beberapa pekan terakhir, wilayah Kabupaten Berau terus diguyur hujan. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Berau memperkirakan musim kemarau di Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Berau akan mulai terjadi pada bulan Juli 2019 ini.

Kepala BMKG Berau Tekad Sumardi mengatakan, saat musim kemarau, biasanya titik panas (hot spot) bermunculan dan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Ditambah lagi kemungkinan aktivitas warga yang membuka lahan dengan cara pembakaran.

Menanggapi hal ini, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono menegaskan, tidak akan segan untuk menindak siapapun yang berani membuka lahan dengan cara dibakar.

Membuka lahan dengan cara membakar merupakan praktik umum yang dilakukan oleh para peladang berpindah.

Namun aktivitas ini bisa memicu kebakaran hutan dan lahan jika tidak ditangani dengan benar. Karena itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengimbau warga agar meninggalkan cara ini.

“Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas selalu menasihati warga, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kita minta buka lahan itu pakai cara lama, yakni ditebas,” tegas Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono.

Peringatan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat, korporasi juga akan dikenakan pasal berlapis jika terbukti membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditambah lagi dengan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Hukumannya tidak main-main. Pelaku bisa diancam dengan kurungan 12 tahun. Karena dampak (kebakaran hutan dan lahan) itu sangat luas, dari segi kesehatan, sosial sampai masalah ekonomi," jelas Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono.

Baca Juga;

Solusi Parkir Liar Tanpa Setoran ke Daerah, Pemkot Gandeng Masyarakat Terapkan Parkir Berlangganan

Junjung Tinggi Budaya Keselamatan Kerja, PHM Capai Rekor Setahun Tanpa Lost Time Injury

Karena itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono juga meminta agar masyarakat tidak segan melapor jika ada warga yang membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kami tidak ingin kejadian tahun 2015 lalu kembali terulang di Berau," tandas Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved