Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim MK

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Feri Amsari meminta masyarakat tak tertipu wajah manis Hakim Mahkamah Konstitusi di persidangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat yang menyaksikan jalannya sidang sengekta Pilpres 2019 hingga seri ke lima, diminta tak tertipu wajah manis, 9 hakim Mahkamah Konstitusi.

Demikian diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Feri Amsari mengomentari terkait jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi.

Menurut Feri Amsari , masyarakat sudah seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Mahkamah Konsitusi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Feri Amsari dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019).

"Jangan tertipu wajah manis hakim apalagi marah-marahnya.

Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya.

Itu sebabnya ada azaz hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil hakim tampil dipersidangan.

Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," kata Feri Amsari.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Saat ini sidang tengah menunggu sidang putusan MK.
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Saat ini sidang tengah menunggu sidang putusan MK. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Feri Amsari mengatakan hal tersebut berdasaekan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Ia mengatakan, pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.

Namun hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang.

Lucunya apa? N/O.

N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved