Pilpres 2019
Menjelang Sidang Putusan MK, Ini Sejumlah Fakta Sidang, Pengamat Sebut Kecil Peluang Prabowo Menang
Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019 telah berakhir, Jumat (21/6/2019) lalu. Dan sidang putusan MK dijadwalkan paling lambat digelar 28 Juni 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019 telah berakhir, Jumat (21/6/2019) lalu.
Saat ini tahapannya adalah musyawarah dari 9 hakim MK yang dijadwalkan tanggal 25-27 Juni 2019.
Dan sidang putusan MK dijadwalkan paling lambat digelar 28 Juni 2019.
Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019 telah digelar mulai Jumat (14/6/2019), secara maraton telah menyelesaikan beragam agenda.
Mulai dari pembacaan gugatan pemohon, tanggapan termohon dan pihak terkait hingga pemeriksaan saksi dan alat bukti baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait.
1. Tim 02 Siap Terima Apapun Putusan MK
Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam seperti dikutip dari TribunWow.

Bambang Widjojanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Bambang Widjojanto juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.
2. Tim 01 Siap Hormati Putusan MK
Senada dengan pernyataan Bambang Widjojanto, tim hukum 01 juga menyatakan siap mematuhi putusan MK.
Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.