Polri Imbau Tidak Ada Mobilisasi Massa Sebelum dan Sesudah Sidang Putusan MK, Catat Waktunya
Menurut Dedi, mobilisasi massa terkait sidang putusan MK dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 diperkirakan akan digelar lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
Semula, sidang putusan MK akan digelar Jumat (28/6/2019), namun berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang pleno pengucapan putusan atau sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019 akan digelar Kamis (27/6/2019).
Menjelang sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak ada mobilisasi massa baik sebelum maupun sebelumnya.
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Menurut Dedi, mobilisasi massa dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.

Ia pun kembali mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Unjuk rasa, kata Dedi, bersifat limitatif dan tetap harus menaati ketentuan seperti dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mabes Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujarnya.
Untuk mengatasi mobilisasi massa, polisi akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta.
Penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya imbauan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.
"Dari Polda Jabar dan Polda Banten, tentunya selalu melakukan himbauan-himbauan juga bersama tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga melakukan penyekatan-penyekatan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.
Kemudian, ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Penambahan personel dilakukan agar aparat keamanan dapat selalu siaga dalam mencegah potensi gangguan yang ada.