Polri Imbau Tidak Ada Mobilisasi Massa Sebelum dan Sesudah Sidang Putusan MK, Catat Waktunya

Menurut Dedi, mobilisasi massa terkait sidang putusan MK dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres pada tanggal 27 Juni 2019. 

"Tentunya dari prediksi-prediksi intelijen, dan analisa-analisa intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas.

BACA JUGA:

Jelang Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Tanggapan Sejumlah Pengamat

Prabowo-Sandi Dipastikan tak Hadiri Sidang Putusan MK, Massa Pendukung Diimbau tidak Turun ke Jalan

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak Mungkin Buktikan Kecurangan, Begini Kata Pengamat

Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate," ujarnya.

Tidak Bisa Melarang

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan MK sengketa pilpres 2019.

Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.

"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil Anzar di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Rabu (28/2/2018)
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Rabu (28/2/2018) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres. Dahnil mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212.

Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK. "Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil Anzar.

Kalau pun aksi tetap dilakukan, Dahnil Anzar berharap akan berlangsung aman dan damai. Ia meminta masyarakat pendukung Prabowo membantu dengan doa.

"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil Anzar.

BACA JUGA:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved