Pilpres 2019

Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi

Hakim MK tolak dalil ajakan baju putih yang disampaikan Jokowi-Maruf pada pendukungnya. Ajakan ini dipersoalkan oleh BPN Prabowo-Sandi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang putusan MK akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019). KPU akan menunggu hasil sidang putusan MK untuk tahapan Pemilu 2019 selanjutnya. 

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap Hakim Arief Hidayat.

Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.

Calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presidennya Maruf Amin mendatangi Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2018).
Calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presidennya Maruf Amin mendatangi Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2018). (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Hanya Takut Pada Tuhan

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019).

Anwar Usman, membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Anwar Usman pun menyadari keputusan yang akan dibacakan MK tak akan memuaskan semua pihak.

Dia menegaskan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME.

Kami telah berijtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara itu.

Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman, saat memimpin jalannya sidang di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.

"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini.

Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.

Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved