Pilpres 2019

Usai Putusan MK, Zulkifli Hasan Bertemu Prabowo 4 Jam, Bahas Nasib Koalisi dan Langkah Parpol

Zulkifli Hasan memastikan, berakhirnya koalisi Adil dan Makmur ini sudah berdasarkan restu dari Prabowo sendiri.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/JESSI CARINA)
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memaparkan, koalisi pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal ini menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Hukum 02.

Zulkifli memastikan, berakhirnya koalisi Adil dan Makmur ini sudah berdasarkan restu dari Prabowo sendiri.

Karena itu, terang Zulkifli, Prabowo pun mempersilakan kepada partai-partai di dalam koalisi Adil dan Makmur mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan langkah ke depan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

"Silakan partai-partai mengambil inisiatif sendiri," kata Zulkifli menirukan pernyataan Prabowo.

Zulkifli memastikan, PAN akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah dan sikap partai.

Rapat internal partai, ujarnya, akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Meski demikian, dalam pemaparannya, Zulkifli tak menyebutkan apakah PAN akan memutuskan untuk mencoba bergabung dengan petahana atau tidak.

"Nanti akan ditentukan waktunya," kata Ketua MPR RI ini.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Baca juga :

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved